Sukses

Bos Go-Jek Bahagia Larangan Motor di Jalan Thamrin Bakal Dicabut

Bos Go-Jek Nadiem Makarim mengaku bahagia untuk driver Go-Jek atas pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek, Nadiem Makarim, mengaku bahagia untuk driver Go-Jek lantaran larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bakal dicabut.

"Saya baru dengar itu tadi (dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno), baru saja dengar. Kalau saya lebih bahagia untuk driver kami kalau memang terjadi," kata Nadiem saat ditemui di Go-Food Festival di Pelataran Pasaraya Blok M, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Nadiem lebih lanjut mengatakan, dirinya turut berbahagia untuk para pengemudi Go-Jek. Sebab, selama ini para pengemudi kesulitan mengambil pesanan di sepanjang jalan tersebut.

"Jadi, saya sangat happy untuk driver yang biasa melayani customer di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Sandiaga yang menghadiri acara Go-Food Festival di Pelataran Pasaraya Blok M mengemukakan, dirinya melihat jumlah pelaku usaha yang terdampak larangan melintas sepeda motor sekitar 400 ribu UMKM.

"Saya dan Pak Anies melihat, ada sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI Jakarta," kata Sandiaga.

Sandiaga juga mengatakan, sebelumnya dia dan Anies mencoba memikirkan ide untuk revisi larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat.

"Tapi belum seminggu bergerak, tahu-tahu Mahkamah Agung sudah menurunkan keputusan Pergub itu harus direvisi segera dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didenda Rp 1 juta," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Batalkan Pergub Larangan Motor Melintas

Pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat bakal segera dicabut. 

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Dengan demikian, MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansyah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, dilansir News Liputan6.com, ditulis Selasa (8/1/2018).

Selain membatalkan Pergub, MA juga menghukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membayar biaya perkara. "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000," kata Irfan.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.