Sukses

Transaksi Bitcoin Marak di Bali, BI Lakukan Investigasi

Liputan6.com, Denpasar - Transaksi mata uang digital (cryptocurrency) Bitcoin kian marak dilakukan di Bali. Padahal, transaksi semacam ini masih tergolong praktik ilegal di Indonesia.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) langsung melakukan investigasi di Pulau Dewata untuk mengecek apakah masih ada transaksi yang berlangsung.

Menurut Kepala Perwakilan BI Bali, Casa Iman Karana, Bali memang menjadi salah satu destinasi pariwisata terbesar di dunia. Karena itu, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi Bitcoin.

"Kami telusuri dari beberapa posting di media sosial kalau Bali menjadi 'surga' transaksi Bitcoin," ujar Karana sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (19/1/2018).

Sejak akhir 2017, BI dan pihak kepolisian bahkan sudah memulai investigasi dan mengecek bisnis apa saja yang memperbolehkan transaksi Bitcoin.

Tercatat, dari 44 tempat bisnis, sisanya cuma dua yang masih melakukan transaksi Bitcoin. Keduanya adalah kafe yang berlokasi di salah satu wilayah selatan Bali. Sisanya meliputi tempat penyewaan mobil, agen travel, dan toko perhiasan.

"Masih ada dua (kafe) yang pakai. Sisanya sudah berhenti pakai transaksi Bitcoin," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meraup Keuntungan

Karana mengungkap, pelaku bisnis di Bali jelas meraup keuntungan dari setiap transaksi. Ambil contoh, ada satu kafe yang menggunakan Bitcoin sebesar 0,001 Bitcoin (lebih dari Rp 243.000). Setiap transaksi diperkirakan berlangsung hingga satus setengah jam.

"Itu belum termasuk biaya tambahan sebanyak Rp 123.000," tandas Karana.

Ia menegaskan, BI akan segera memblokir bisnis tersebut karena tidak tunduk pada peraturan. Bersama dengan Direktorat Investigasi Instansi Pemerintah, kami akan terus menggalakkan bahwa transaksi legal yang dilakukan di Indonesia hanya boleh dilakukan dengan menggunakan rupiah.

Karena itu, Karana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan transaksi Bitcoin karena tak ada otoritas resmi yang mengatur mata uang digital.

"Kami ingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan transaksi selain rupiah karena memang tidak ada otoritas yang mengatur. Tak ada undang-undangnya, tidak jelas," pungkas Karana.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.