Sukses

Tips Cegah Pencurian Karya Intelektual di Internet

Ini yang harus kamu lakukan ketika karya senimu dicuri dan diperlihatkan di media sosial orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, penyanyi Katy Perry dan boyband Korea Selatan SF9 telah dituduh memakai karya seorang seniman bernama Dom Sebastian.

Menurut Sebastian, pemakaian tersebut belum mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Kadung kesal, seniman asal London ini pun mengekspos karya seninya yang dipakai tanpa izin di Instagram. Ia menyebut aksi itu sebagai tindak pencurian.

Sontak, fans Katy Perry dan SF9 tak terima idola mereka dituduh begitu saja. Beberapa di antara mereka mempertanyakan kualitas hasil karya Sebastian yang berupa manipulasi hologram warna-warni ini sebenarnya sangat mudah ditemukan di Tumblr, sehingga bisa saja yang terjadi hanya kebetulan.

Selain karya seni, hal-hal yang tampak “sepele” berupa angka, logo, hingga sepatah kata seperti yang muncul di merek juga bisa menjadi korban penyalahgunaan hak cipta.

Khusus bagi kamu yang kerap mengunggah karya seni dan karya intelektual di media sosial dan ingin menghindari kejadian tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut caranya sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari Tech in Asia, Jumat (2/2/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Sigap

Pertama, kamu harus sigap bila hal seperti aksi copycat terjadi dan menyadari karyamu benar-benar dicuri.

Bagaimanapun, hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati, karena bisa saja menyeret kasus ini ke meja hijau belum tentu menjadi solusi yang terbaik.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mencoba menghubungi pihak yang menggunakan karya tanpa izin. Itu karena bisa saja pihak yang menggunakan karya tanpa izin tersebut tidak paham atau tidak sengaja memakai karya seni yang ternyata milik orang lain.

Namun, apabila si pelanggar memang terindikasi tidak berniat baik, menjual karya orang lain tanpa izin, pasti kamu akan mengalami dilema.

Jika diam pasti rugi, akan tetapi bila melaporkan, biaya hukum tidaklah murah, apalagi jika pembuat karya tersebut memang tidak mendaftarkan karyanya ke unit yang berwenang.

Nah, akan tetapi jangan khawatir. Di Indonesia, yang berwenang mengurus merk dan paten adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kamu bisa mengurus karyamu pada lembaga yang satu ini.

                                                                

3 dari 3 halaman

Berikan Watermark

Selain itu, jangan sampai lupa memberikan tanda air (watermark) pada karyamu. Kamu juga bisa melakukan apa yang dilakukan Dom Sebastian, yakni dengan menyampaikan aksi pencurian yang dialaminya di sosial media, apalagi bila pihak yang diduga menyalahgunakan karya tidak menunjukan iktikad baik untuk mengklarifikasi.

Langkah lain adalah dengan mendidik warganet dan lingkungan sekitar untuk lebih menghormati karya seorang seniman, apalagi menjadi seniman tersebut seringkali bukan sekedar hobi, melainkan pencaharian utama mereka.   

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

                    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.