Sukses

Tata Ulang Frekuensi 2.1GHz Rampung 25 April

Dengan demikian, operator seluler yang melakukan tata ulang ini masih punya tenggat waktu 11 minggu sebelum selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan pelaksanaan tata ulang frekuensi 2.1GHz akan rampung pada 25 April 2018.

Dengan demikian, operator seluler yang melaksanakan proses yang disebut refarming ini masih bisa diberikan tenggat waktu 11 minggu sebelum proses selesai.

Untuk diketahui, pelaksanaan tata ulang 2.1GHz sudah dilakukan sejak 21 November 2017. Indosat menjadi operator pertama yang melakukan tata ulang di cluster Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun tata ulang frekuensi juga disepakati antara pemerintah dengan pengguna pita 2.1GHz yang existing pada November 2016. Indosat sendiri ditetapkan sebagai pemenang seleksi tata ulang pada blok 12, sedangkan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi pemenang seleksi pada blok 11.

Progres pelaksanaan tata ulang secara keseluruhan juga telah mencapai 32,7 persen. Artinya, 67,3 persen tahap proses tata ulang masih harus ditempuh hingga akhirnya rampung 100 persen.

"Dalam proses ini akan dilakukan 159 kali proses perpindahan blok oleh tiga operator yang melibatkan jumlah site lebih dari 8.000 BTS," tulis Kemkominfo dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tujuan Refarming

Tujuan diadakan tata ulang frekensi 2.1GHz sendiri adalah untuk mencapai tingkat pemanfaatan spektrum yang paling optimal, yakni dengan membuat penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler yang pada akhirnya akan memberikan solusi terbaik.

Solusi tersebut diharapkan bisa mengatasi isu network congestion sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik.

3 dari 3 halaman

Dasar Keputusan Penataan Ulang

Kegiatan penataan ulang jaringan ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Keduanya sudah ditandatangani sejak 20 November 2017 dan berlaku sejak ditandatangani.

Sekadar informasi, pemenang lelang untuk frekuensi 2.3GHz adalah Telkomsel dengan harga penawaran sebesar Rp 1.007.483.000.000.

Untuk frekuensi 2.1GHz, Kemkominfo sudah memilih PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang.

Proses lelang dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas yang terjadi di beberapa kota. Menkominfo Rudiantara menyebut tender tahun ini dapat membantu permasalahan kapasitas yang dialami operator di kota-kota besar.

(Jek/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini