Sukses

Kemkominfo Sediakan 289 Ribu Situs Web Ramah Anak

Kemkominfo menyediakan 289 ribu situs web positif, yang artinya ramah untuk anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Kemkominfo menyediakan 289 ribu situs web positif, yang artinya ramah untuk anak-anak. Hal ini merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan Kemkominfo dalam penanganan internet.

Menurut Rudiantara, Kemkominfo melakukan pendekatan mulai dari hulu ke hilir dalam penanganan internet, dan situs web positif tersebut adalah salah satu bentuknya.

"Pendekatannya dari hulu ke hilir. Kalau di hilir, pemblokiran. Di hulu, Kemkominfo sediakan 289 ribu situs web yang dianggap positif. Whitelist ini sudah 289 ribu dan kebanyakan domain .edu, artinya khusus untuk pendidikan dan dapat diakses anak-anak," kata Rudiantara dalam Konferensi Nasional Internet Aman untuk Anak – TEM@N ANAK, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu (7/2/2018).

Selain itu, kata Rudiantara, penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di dunia internet harus melibatkan seluruh ekosistem. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.

"Pendekatannya harus dari ekosistem. Pemerintah tidak boleh, tidak bisa sendirian, semuanya harus bergerak. Bukan hanya Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) saja, kementerian lain juga dilibatkan, NGO, CSO juga harus ada," ujarnya.

Rudiantara menekankan rumah adalah lapisan pertama perlindungan anak dalam menggunakan internet.

"Harus dimulai dari rumah. Dari orangtua, orangtua, orangtua. Bukan anak-anak itu tidak boleh akses internet, tapi bagaimana didampingi. Baru sekolah, kemudian masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Keluarga dan Masyarakat

Sementara itu, Plt Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Lies Rusdianti turut menegaskan perubahan pola pikir di lingkungan keluarga dan masyarakat juga berperan penting dalam menyelesaikan kekerasan pada anak.

"Kita juga harus mengubah mindset yang menerima dan membenarkan kekerasan terhadap anak. Harus berikan layanan yang menjangkau, memberi pemahaman kepada orangtua, pemahaman kepada anak-anak untuk melindungi diri sendiri. Kita butuh partisipasi dari semua komponen masyarakat," ungkap Lies.

Menurut Lies, saat ini tidak lagi ada area yang bebas dari isu kejahatan terhadap anak, termasuk yang disebabkan pornografi online, prostitusi online atau kejahatan siber.

Berdasarkan hasil survei oleh Kementerian PPPA bekerja sama dengan Katapedia, terdapat 63.066 paparan pornografi melalui Google, Instagram, dan layanan internet lainnya.

"Belum lagi paparan pornografi melalui buku bacaan seperti komik dan buku cerita yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Anak-Anak Terancam Eksploitasi Seksual di Internet

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Valentina Gintings, mengatakan anak-anak yang menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari berisiko terhadap eksploitasi seksual.

Kejahatan seksual terhadap anak semacam ini meliputi pelecehan seksual dan eksploitasi yang terkait dengan prostitusi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

"Pada tingkat masyarakat, eksploitasi seksual terhadap anak secara online, baik melalui gambaran nyata atau gambaran simulasi anak, dapat menumbuhkan pelecehan seksual dan eksploitasi anak," kata Valentina.

Melihat banyaknya kasus pornografi dan eksploitasi terhadap anak melalui online dan offline, Kementerian PPPA mengimbau masyarakat untuk bekerja sama melakukan berbagai pencegahan dan penanganan, baik bagi korban atau pelaku anak.

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini