Sukses

Soal Dashboard Transportasi Online, Ini Jawaban Kemkominfo untuk Kemenhub

Kemkominfo menjawab permintaan Kemenhub mengenai dashboard transportasi online yang dipakai untuk memantau operasional taksi online secara real-time.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjawab permintaan Kementerian Perhubungan mengenai penuntasan penyediaan dashboard untuk memantau operasional taksi online.

Hal inipun direspons oleh pihak Kemkominfo melalui Direktur Jenderal  Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (14/2/2018), pria yang karib disapa Semmy tersebut menyampaikan bahwa dashboard transportasi online telah didemonstrasikan kepada Kemenhub pada Jumat 2 Februari 2018.

Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya sepakat bahwa perlu dibuat pertemuan lanjutan yang difasilitasi Kemenhub dengan melibatkan sejumlah Dinas Perhubungan tingkat provinsi untuk kustomisasi dashboard.

Senin, 12 Februari 2018, pertemuan telah dilaksanakan dengan mendemonstrasikan dashboard yang dimaksud. Pihak Kemkominfo diwakili Dirjen Aptika, Kemenhub diwakili Dirjen Perhubungan Darat, sejumlah Dinas Perhubungan tingkat provinsi, dan tiga penyelenggara platform aplikasi transportasi online ikut menghadiri pertemuan tersebut.

Hasilnya berupa kustomisasi yang disepakati dalam waktu dua hari, di mana akses dan otorisasi akan diberikan Kementerian Perhubungan dan Dinas-Dinas Perhubungan tingkat provinsi.

Akses tersebut nantinya akan menuju domain Kemkominfo. Setelah masuk ke dashboard, pengakses dapat langsung melihat masing-masing platform, seperti Uber, Go-Jek, Grab dan penyelenggara lainnya.

Sementara, Dinas Perhubungan tingkat provinsi akan dapat melihat dashboard sesuai wilayahnya masing masing.

Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga menyampaikan bahwa Kemkominfo bakal menerapkan pengaturan dengan light touch regulation untuk mengakomodasi konsep bisnis baru dalam ekonomi digital.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permintaan Kemenhub ke Kominfo

Sebelumnya, Kemenhub meminta Kemkominfo untuk menuntaskan penyediaan dashboard yang ditujukan untuk memantau operasional taksi online sesuai dengan Peraturan Menhub No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana, Senin 12 Februari 2018.

Menurut Cucu, kehadiran dashboard merupakan hal yang sangat penting.

"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu, berapa sih jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas dan bawah," tuturnya.

Sekadar informasi, dashboard ini nantinya bisa menampilkan berapa jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua datanya bisa disajikan secara real-time.

3 dari 3 halaman

Pengaturan Taksi Online Butuh Kerja Sama Lintas Kementerian

Lebih lanjut, Cucu mengatakan, pengaturan taksi online membutuhkan kerja sama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator, karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ride-hailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tutupnya.

PM 108/2017 telah berlaku sejak 1 Februari 2018. Masa sosialisasi dan penegakan hukum secara simpatik akan segera berakhir. Rencananya akan ada penegakkan hukum maksimal jika aturan tak diikuti. Untuk penegakkan hukum maksimal dibutuhkan kehadiran dashboard pemantau.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.