Sukses

Pelaku Balas Dendam Porno Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 13 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Revenge porn (balas dendam porno), tindakan berbagi foto intim atau video seseorang secara online tanpa persetujuan, saat ini resmi masuk sebagai kategori kejahatan di Kota New York, Amerika Serikat (AS).

Sekarang setiap orang yang melakukan hal tersebut dengan sengaja di Kota New York akan dikenakan denda US$ 1.000 atau sekitar Rp 13 juta dan satu tahun hukuman penjara.

Informasi ini dibenarkan Josh Levitt, direktur komunikasi untuk Councilman Rory Lancman. Dia menjelaskan jika korban tidak menetap di Kota New York dan pelaku adalah warga ibu kota AS tersebut, maka pengadilan akan memiliki yurisdiksi mengenai masalah ini.

"Jika sebaliknya, itu adalah masalah yurisdiksi yang harus diselesaikan pengadilan," ujar Levitt sebagaimana dikutip dari laman Ubergizmo, Minggu (18/2/2018).

Sebelumnya, balas dendam porno direkomendasikan pada November 2017 oleh New York City Council untuk mengkriminalisasi balas dendam porno dan memasukkannya ke dalam undang-undang terkait.

Balas dendam porno juga telah masuk kategori kejahatan di beberapa negara bagian AS. New Jersey adalah yang pertama dan mengklasifikasikan balas dendam porno sebagai tindak kejahatan.

Sementara California adalah yang kedua mengkriminalkannya. Pengadilan setempat mengklasifikasikan balas dendam porno sebagai tindakan kriminal dengan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda US$ 1.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagaimana dengan Negara Lainnya?

Di negara-negara Eropa, sudah ada hukuman yang menghalau revenge porn, bahkan di Jerman ada peraturan yang mewajibkan seseorang menghapus foto-foto mantan pasangan mereka apabila si mantan memintanya.

Kanada pun memiliki hukum melawan revenge porn. Sementara Amerika Serikat, sudah ada 38 negara bagian yang melegalkan penyebaran konten bertema seks milik orang lain tanpa izin.

Untuk di Asia, Jepang dan Filipina sudah memiliki undang-undang (UU) terkait revenge porn. Untuk di Indonesia sendiri UU untuk revenge porn masih belum jelas. Memang sudah ada UU yang melarang penyebaran konten pornografi, tapi sayangnya korban juga berpotensi terjerat hukum.

Akibatnya korban dari tindakan revenge porn akan mengalami kesulitan untuk melaporkan kasusnya karena berpotensi malah ikut terjerat.

3 dari 3 halaman

Konten Porno Deepfakes Tuai Kontroversi

Kasus yang belakang ini sedang heboh adalah di mana pelaku mengedit pemain film dewasa dengan wajah orang lain lewat teknologi deepfakes.

Forbes melaporkan, proses menciptakan konten deepfakes memang cukup menyita waktu, tetapi ternyata tidak susah apabila si pelaku memiliki alat dan daya yang dibutuhkan.

Awalnya, penggunaan teknik tersebut hanya dipakai untuk mengganti wajah selebritas seperti Nicholas Cage di video cuplikan-cuplikan film, tapi lama-kelamaan mereka yang memiliki pikiran kotor mulai mengeksploitasi teknik tersebut pada konten pornografi.

Salah satu bahaya dari Deepfakes adalah apabila wajah orang lain tiba-tiba "dipakai" tanpa izin untuk "dipasang" di tubuh bintang pornografi.

Tindakan tersebut berpotensi merugikan martabat orang lain. Jelas kasus ini harus diawasi dari awal sebelum berkembang lebih besar ke arah yang lebih negatif.

Setelah kasus ini mencuat, situs Pornhub langsung gesit bergerak untuk mencekal deepfakes. Pornhub menganggap deepfakes adalah tindakan non-consensual (tanpa izin).

Twitter dan Gfycat juga turut mencekal konten deepfakes dari platform mereka. Setelah kontroversi tersebar luas, situs Reddit juga akhirnya mencekal konten deepfakes pada situsnya pada 7 Februari 2018. Salah satu laman di situs Reddit memang sempat lama dijadikan tempat berkumpul para pecinta deepfakes.

Sungguh disayangkan saat teknologi yang memakai kekuatan Artifical Intelligence (AI) malah dijadikan alat untuk merugikan orang lain demi memuaskan nafsu pornografi.

(Isk/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.