Sukses

Kemkominfo dan Operator Terus Imbau Masyarakat Lakukan Registrasi Prabayar

Menjelang 28 Februari 2018, pemerintah dan operator seluler kian aktif mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran kartu SIM prabayar.

Liputan6.com, Jakarta - Periode pendaftaran registrasi kartu prabayar mendekati masa akhir pada 28 Februari 2018, sebelum dilakukan pemblokiran layanan bertahap.

Menjelang 28 Februari 2018, pemerintah dan operator seluler kian aktif mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran kartu SIM prabayar.

Setelah Universitas Surabaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Sosialisasi dan Klinik Registrasi Kartu Prabayar di Universitas Airlangga baru-baru ini. Program registrasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih aman dan nyaman menggunakan layanan telekomunikasi.

Mengutip data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebagian besar masyarakat Indonesia mengakses internet melalui smartphone dengan porsi sebanyak 59,31 persen. Data ini juga menjadi alasan yang membuat registrasi kartu prabayar semakin mendesak.

"Program registrasi ini bertujuan untuk membuat iklim yang secure, keamanan dan kenyamanan buat semua masyarakat. Hal ini juga yang menjadi alasan kenapa harus registrasi, karena kebanyakan akses internet dilakukan melalui ponsel, begitupun dengan kejahatan yang sering menggunakan ponsel," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Diirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, seperti dikutip dari twit Kemkominfo.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, menambahkan program registrasi ini diharapkan dapat mengurangi penipuan yang dilakukan melalui layanan kartu SIM.

"Melalui program registrasi ini diharapkan SMS minta pulsa, transfer dan penipuan yang menggunakan ponsel berkurang. Setiap hari ada sekitar 40 laporan penipuan yang menggunakan ponsel," tuturnya.

Selain itu, aspek manfaat registrasi kartu prabayar lainnya akan memudahkan pemerintah memberikan bantuan pendidikan, kesehatan dan perbankan dengan memanfaatkan ponsel.

"Registrasi ini merupakan suatu proses dan evolusi yang harus dilalui jika ingin mengikuti perkembangan zaman di masyarakat yang serba digital," ungkap ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Sampai Telat, Cek Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM di Sini

Dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM prabayar akan memasuki tenggat waktu. Bagi kalian yang belum mendaftarkan ulang nomor dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga (KK), segera lakukan registrasi kartu SIM. Karena jika tidak, nomor telepon akan diblokir.

Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan memblokir layanan SMS dan panggilan keluar (outgoing call).

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan masih belum mendaftar, maka layanan kedua yang akan diblokir adalah SMS dan panggilan masuk (incoming call). Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

"Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan," tutur Ramli beberapa waktu lalu.

3 dari 3 halaman

Cara Registrasi Kartu SIM

Selama masa pemblokiran bertahap itu, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, situs web, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat terus digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Untuk mempermudah, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang bagi pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kalian ke nomor 4444.

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

Pelanggan Lama

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.