Liputan6.com, Jakarta - Artikel yang berhubungan dengan masa berakhirnya tenggat waktu registrasi ulang kartu SIM, menyedot perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com.
Baik artikel tentang pemberitahuan hari terakhir registrasi kartu SIM, hingga perubahan mendadak skema pemblokiran kartu SIM menjadi artikel terpopuler.
Advertisement
Baca Juga
Untuk lebih lengkap, simak ketiga artikel tersebut di bawah ini.
1. Hari Ini Registrasi Kartu SIM Terakhir, Kamu Sudah Mendaftar?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan aturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM kembali.
Berbeda dari pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kali ini pengguna juga diminta mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK).
Perlu diketahui, tanggal 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pendaftaran ulang bagi pengguna kartu prabayar. Karena itu, setelah hari ini (28/2/2018), pengguna prabayar yang tak melakukan registrasi kartu SIM ulang akan dikenai pemblokiran bertahap.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Registrasi Kartu SIM Masih Terus Gagal? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Salah satu penyebab masih banyaknya pengguna yang gagal melakukan registrasi kartu SIM dikarenakan ada kesalahan dari individu dan kesalahan dari sistem pencatatan penduduk.
Singue Kilatmaka, Manager Corporate Communications Telkomsel, mengatakan kasus kegagalan registrasi kartu SIM karena adanya kesalahan kecil seperti salah ketik.
Advertisement
"Ada salah spasi, seharusnya tidak pakai spasi," kata Singue yang dihubungi Tekno Liputan6.com lewat telepon.
3. Skema Pemblokiran Kartu SIM Mendadak Berubah, Ini Kata Pakar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menerapkan skema pemblokiran registrasi kartu SIM prabayar paling baru.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pemblokiran tahap pertama akan dilakukan besok, Kamis (1/3/2018).
Menanggapi perubahan skema tersebut, pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, pemerintah sebaiknya mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Jadi, perubahan informasi semacam ini tak seharusnya dilakukan.
(Ysl/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement