Sukses

Gampang Banget, Ini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir

Kartu SIM telanjur diblokir karena belum registrasi? Jangan sedih, kamu bisa mengaktifkannya kembali! Berikut caranya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran bagi kartu SIM yang belum registrasi sudah dimulai per hari ini, Kamis (1/3/2018).

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM beberapa tahap.

Pertama, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Nah, jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.

Caranya gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu yang sudah diblokir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cara Registrasi

Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

 

3 dari 6 halaman

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

 

 

 

4 dari 6 halaman

Cek Status Kartu SIM

Tekno Liputan6.com juga menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. 

Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

Berikut daftarnya: 

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

 

5 dari 6 halaman

Tri, Indosat, Smartfren

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

(Jek/Isk)

6 dari 6 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini