Sukses

Menkominfo Bantah Ditekan Intelijen Tiongkok Bocorkan NIK dan KK

Menkominfo Rudiantara membantah tudingan yang menyebutkan dirinya dipaksa oleh intelijen Tiongkok untuk membocorkan data NIK dan KK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, membantah tudingan yang menyebutkan dirinya dipaksa oleh intelijen Tiongkok untuk membocorkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah.

Tudingan tersebut disampaikan pemilik akun Twitter @PartaiHulk. Pemilik akun itu mengatakan bahwa penyerahan data NIK dan KK merupakan syarat untuk kemenangan Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

“Selamat pagi. Tweet @PartaiHulk ini mengandung fitnah yg sangat keji dan tidak berdasar. Yg disampaikan yang bersangkutan tidak benar dan dapat diduga sbg perbuatan yg dilarang UU ITE. Mari selalu tabayyun, hindari fitnah berjamaah. Jangan sampai fitnah/hoax banyak disebar di medsos,” tulis Rudiantara di akun Twitter miliknya pada hari ini, Selasa (13/3/2018).

Rudiantara saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaam Nasional, kembali menegaskan tudingan di Twitter tersebut merupakan hal yang tidak benar.

“Di media sosial, saya dikatakan ditekan oleh intelijen Tiongkok. Menanggapi hal seperti ini, kita harus sabar, tapi tetap harus memberikan respons,” tutur pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Dijelaskannya pro kontra semacam itu banyak ditemui di ranah internet. Namun, jika dirasa sudah keterlaluan, ia tak segan membawa masalah tersebut ke ramah hukum.

“Kalau keterlaluan akan saya bawa ke ranah hukum. Saya juga punya hak karena (tudingan semacam ini) bukan hanya kepada saya, tapi pemerintah dan itu tidak benar,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbauan Menkominfo

Sebelumnya Rudiantara menegaskan, tidak ada kebocoran data NIK dan KK karena registrasi kartu prabayar. Menurutnya yang kemungkinan terjadi adalah penyalahgunaan NIK dan KK.

Pria yang biasa disapa Chief RA itu mengatakan, sudah sejak lama gambar kartu keluarga dengan mudah didapatkan lewat mesin pencari di internet. Bahkan, hal ini terjadi sebelum registrasi diberlakukan.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi KTP dan KK kepada pihak lain.

"Saya imbau masyarakat jangan sembarangan berikan fotokopi KTP dan KK, apalagi yang berwarna dan softcopy kepada siapa pun yang tidak berwenang," kata Rudiantara ditemui media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rudiantara, kemungkinan mudahnya masyarakat memberikan fotokopi KTP dan KK inilah yang menyebabkan munculnya penyalahgunaan.

"Saya minta masyarakat jangan sembarangan berikan info, kecuali resmi dari pemerintah karena (keamanan data KK dan KTP) itu menjadi tanggung masing-masing," ujar Rudiantara.

Sejauh ini, Rudiantara juga terbuka untuk membantu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghapus berbagai laman dan gambar berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan, khususnya KTP dan KK yang beredar di internet.

"Kalau mau, saya akan minta penyedia platform untuk hapus, karena itu informasi yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Program Registrasi Kartu SIM

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggelar program registrasi kartu SIM prabayar yang ditargetkan rampung pada akhir April 2018. Program ini mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka dengan menyertakan NIK dan nomor KK.

Pemerintah memberlakukan pemblokiran bertahap untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan batas waktu. Selama masa tenggang sebelum 1 Mei 2018, masyarakat masih tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM.

Pemblokiran pertama dilakukan pada 1 Maret 2018, dengan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar. Pemblokiran kedua akan dilakukan pada 1 April 2018 juga terhadap panggilan telepon dan SMS masuk.

Kemudian, pemblokiran terakhir dilakukan terhadap layanan internet pada 1 Mei 2018. Artinya, kartu SIM tidak bisa lagi digunakan.

Ketika telah dilakukan pemblokiran total, masyarakat harus membeli kartu SIM baru. Setelah itu, tetap harus mendaftarkan kartu SIM tersebut dengan format registrasi yang sama.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.