Sukses

DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR meminta pemerintah untuk menjadikan RUU ini sebagai RUU prioritas agar bisa segera dibahas dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

DPR meminta pemerintah menjadikannya sebagai RUU prioritas agar bisa segera dibahas dengan DPR.

“Kami mengharapkan setelah pemerintah selesai UU ITE kemarin, maka sekarang saatnya pemerintah memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silahkan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah,” kata Meutya saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaam Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dijelaskannya, Komisi I merasa saat ini adalah momentum tepat bagi pemerintah untuk mengajukan RUU tersebut. Terutama pemerintah sekarang sedang menggelar program registrasi kartu SIM, yang berisi data-data penting masyarakat.

Melihat urgensi yang ada, Meutya berharap pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan diharapkan bisa dilakukan pada tahun ini.

Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika sendiri sedang menyiapkan RUU Penyiaran dan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai inisiatif dari DPR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RUU Inisiatif

Ditegaskan Meutya, pemerintah tidak harus menunggu kedua RUU itu selesai dibahas di DPR untuk bisa mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Intinya pemerintah memberikannya sebagai RUU inisiatif, karena dari Komisi I juga cukup berat karena ada RUU yang saat ini menjadi hal yang ditunggu publik yaitu penyiaran dan RTRI. RUU penyiaran dan RTRI bisa jalan terus karena ini inisiatif DPR,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Meutya berharap RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diajukan sebelum periode DPR yang sekarang berakhir pada Oktober 2019. Jika demikian, pembahasan tentang perundangan-undangan tersebut kemungkinan besar akan diulang kembali dari awal.

 

3 dari 3 halaman

Tahap Harmonisasi

“Kalau sampai periode ini lewat, kerjanya ibarat dari nol lagi. Di DPR tidak ada UU carry over, kita tidak bisa menyuruh mereka (anggota DPR baru) untuk melanjutkan, karena harus ulang dari awal lagi,” ungkapnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini dalam tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perubdang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi stadar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.