Sukses

Kemkominfo, Operator, dan DPR Sepakati 5 Poin Keamanan Data Registrasi Kartu SIM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), operator seluler, dan Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja terkait dengan keamanan data terkait proses registrasi kartu SIM prabayar.

Rapat kerja yang diadakan dalam Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (19/3/2018) ini berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 13.00 dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. 

Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima poin hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid selaku pimpinan rapat. Poin-poin kesimpulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Menkominfo Rudiantara.

"Berdasarkan hasil rapat ini, ada lima poin yang disepakati peserta rapat. Pertama, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan," kata Meutya.

Kedua, Komisi I DPR RI meminta Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.

Tidak hanya itu, Komisi I DPR RI juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler. Pembentukan Panja ini, rencananya dibentuk melalui Rapat Internal Komisi I DPR RI.

"Kami juga mendesak Kominfo untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakannya dalam proses registrasi kartu SIM prabayar,” kata Meutya.

Dalam poin kelima, Komisi I DPR RI juga mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalisasi sosialisasi secara yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang berhak.

Lebih lanjut, Meutya bersama Anggota Komisi I DPR RI lainnya juga sepakat untuk mengadakan rapat terkait dengan pengamanan data pribadi dengan mengundang pihak Dukcapil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Komisi I DPR Pertanyakan Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar

Komisi I DPR diketahui menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan tiga pimpinan operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Agenda rapat kerja ini membahas tentang keamanan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Anggota DPR Komisi I pun mempertanyakan tentang keamanan data itu.

"Di masyarakat ada debat tentang keamanan data pribadi saat registrasi, siapa yang bisa menjamin data itu aman? Bagaimana antisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan. Siapa yang harus tanggung jawab, negara harus menjamin, tapi bagaimana bentuk jaminan negara?" tutur Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

 

3 dari 4 halaman

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Andreas bersama Anggota Komisi I DPR lainnya sepakat, pertanyaan tentang keamanan data registrasi kartu SIM prabayar ini disebabkan karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang bagi Undang-Undang Keterbukaan Publik.

"Kita belum punya UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang dari UU Keterbukaan Publik. Perlu ada perlindungan data pribadi bagi siapa saja yang menyerahkan data pribadinya kepada operator, negara wajib memberikan perlindungan data pribadi," ucap Andreas.

Sementara itu, selain tentang UU Perlindungan Data Pribadi, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo menyoroti tentang kesenjangan data antara jumlah kartu SIM prabayar yang teregistrasi versi operator seluler dan versi Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menkominfo Rudiantara, memang ada perbedaan hit data nomor prabayar yang diregistrasi dengan milik Ditjen Dukcapil.

 

4 dari 4 halaman

Perbedaan Kartu SIM Prabayar yang Teregistrasi

Sekadar diketahui, total kartu SIM prabayar yang telah diregistrasikan versi operator sebanyak 304,8 juta. Sementara total registrasi kartu SIM prabayar versi Dukcapil sebesar 350,7 juta.

"Antara nomor yang didaftarkan oleh operator dan Dukcapil itu beda jauh, 45 juta data. Bisa dibilang, ada kekurangrapian sistem. Dengan sistem yang lebih rapi, penyimpangan secara teknis bisa dihindari," kata Roy Suryo.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan tidak ada kebocoran data registrasi kartu SIM prabayar di Kemkominfo. "Yang ramai data bocor di Kemkominfo, padahal tidak ada bocor data di Kemominfo, karena Kemkominfo hanya memonitor data jumlah yang melakukan registrasi," kata Rudiantara.

Rudiantara juga mengatakan, pihak Kemkominfo sama sekali tidak menyimpan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar.

Sekadar diketahui, dalam rapat kerja ini, turut hadir pula Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.

Sementara dari operator seluler yang hadir, yaitu Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah; Direktur Utama Indosat Ooredoo, Joy Wahyudi; Direktur Independen XL Axiata, Yessie D. Yosetya. Hadir dari Komisi I DPR RI antara lain adalah Arief Suditomo, Roy Suryo, Hanafi Rais, Andreas Hugo Pareira, hingga Meutya Hafid sebagai pimpinan sidang.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.