Sukses

Ada yang Registrasi 50 Nomor Pakai 1 NIK, Ini Penjelasan Bos Indosat

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar didera isu kebocoran data. Hal ini bermula dari penggunaan satu NIK dan nomor KK untuk meregistrasikan 50 nomor prabayar Indosat Ooredoo. Padahal, si pemilik NIK dan KK mengaku tak pernah meregistrasikan sampai 50 nomor.

Dalam rapat kerja Kemkominfo dengan Komisi I DPR RI, Indosat Ooredoo pun ditanya perihal kasus ini. Direktur Utama Indosat Ooredoo Joy Wahyudi menjelaskan, kejadian registrasi banyak nomor dengan satu NIK dan nomor KK itu terjadi di sebuah toko kecil.

"Kejadian ini terjadi di toko kecil, pemilik NIK-nya Ibu Sri Suharmi, yang melaporkan anaknya. Konsumen di Indonesia ini mungkin kebiasaan datang ke toko (konter) untuk minta tolong diaktifkan diregistrasikan. Padahal ini data pribadi pelanggan ada di toko," kata Joy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia mengatakan, setelah menyelidiki laporan tersebut, Indosat Ooredoo pun mengedukasi pihak-pihak yang bersangkutan dan telah mengambil langkah memblokir nomor-nomor yang diregistrasikan dengan NIK dan KK milik orang lain.

"Kami sudah ambil action, nomor diblok dan bicara dengan ibunya. Kemkominfo juga datang, jadi kami edukasikan hal (registrasi kartu SIM prabayar) ini," tambah Joy.

Lebih lanjut, Joy mengatakan, kasus seperti di atas menjadi catatan bahwa proses edukasi tentang data pribadi untuk registrasi kartu SIM prabayar perlu dilakukan.

"Ini proses edukasi yang perlu dilakukan juga, karena ada yang dengan gampangnya menggunakan data orang lain. Indikasinya untuk ke toko-toko kecil ada ratusan ribu. Mereka harus diedukasi kalau ini bahaya dan masuk ke jalur hukum terkait memalsukan data," ujar Joy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indosat Ooredoo Dukung Registrasi Prabayar

Karena kasus ini, Joy mengatakan bahwa registrasi kartu SIM prabayar memang belum sempurna, tetapi Indosat Ooredoo mendukung registrasi prabayar karena proses ini memiliki banyak manfaat.

Sebelumnya, pengguna Indosat Ooredoo dengan akun @anindrastiwi memang sempat mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya dipakai nomor lain untuk registrasi kartu SIM.

Berdasarkan kicauannya, ia menyebut NIK tersebut sudah digunakan lebih dari 50 nomor. Karena merasa janggal, ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke akun resmi Twitter Indosat Ooredoo.

"Bagaimana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web Indosat @kemkominfo tolong solusinya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat," tulisnya seperti dikutip dari akun Twitter @anindrastiwi.

Dalam unggahan selanjutnya, ia sempat menaruh curiga pada lapak penjual yang pernah dimintai tolong. Selain ia memang melakukan registrasi kartu SIM di tempat itu, nomor yang terdaftar ternyata berurutan, mirip dengan pola nomor perdana yang biasanya dijual.

3 dari 3 halaman

34,2 Juta Nomor Masuki Pemblokiran Tahap Pertama

Untuk diketahui, masa registrasi kartu SIM prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 telah selesai.

Sesuai dengan ketentuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama operator telekomunikasi telah menjalankan pemblokiran tahap pertama pada pelanggan yang tidak melakukan registrasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tiga pimpinan operator telekomunikasi dalam rapat kerja Kemkominfo dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018), total sudah ada 34,2 juta kartu SIM prabayar yang memasuki pemblokiran tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, diketahui operator Telkomsel telah memblokir 13 juta nomor pelanggan prabayarnya. Kemudian, Indosat Ooredoo telah melakukan pemblokiran terharap 11,6 juta pelanggan prabayar. Sementara, XL Axiata memblokir 9,6 juta nomor prabayar pelanggannya yang tidak melakukan registrasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut, proses pemblokiran kartu SIM prabayar ini dilakukan sesuai dengan tahap-tahap pemblokiran yang sebelumnya diumumkan Kemkominfo. Untuk tahap pertama, pemblokiran yang dimaksud adalah panggilan dan SMS ke luar (layanan outgoing call dan kirim SMS).

"Setelah 28 Februari 2018, pelanggan dikurangi layanannya, jadi tidak bisa telepon dan SMS. Tetapi untuk registrasi melalui SMS ke 4444 masih bisa," kata Rudiantara.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, para pelanggan yang nomornya diblokir layanan outgoing call dan kirim SMS-nya ini diberi waktu hingga akhir Maret untuk melakukan registrasi.

Setelah itu, jika masih belum melakukan registrasi, pemblokiran akan ditingkatkan ke layanan lainnya per 1 April 2018. "Selanjutnya dikurangi layanannya tidak bisa telepon (incoming call dan terima SMS), tetapi untuk SMS registrasi masih tetap bisa," tambah pria yang karib disapa Chief RA ini.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.