Sukses

Ngeri, Polisi AS Pakai Sidik Jari Mayat untuk Buka iPhone

Polisi dan penegak hukum di Amerika Serikat ternyata bisa menggunakan fingerprint atau sidik jari mayat untuk membuka kunci iPhone.

Liputan6.com, Jakarta - Tahukah kamu, di Amerika Serikat adalah hal legal saat menggunakan sidik jari mayat untuk membuka kunci smartphone, asalkan telepon tersebut bukanlah milik orang lain.

Metode ini ternyata sudah digunakan oleh penegak hukum di sana selama beberapa tahun terakhir.

Laporan ini pun dikonfirmasi oleh Ahli Forensik Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat Bob Moledor sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Ubergizmo, Minggu (25/3/2018).

Dalam keterangannya, Moledor menceritakan kasus pertama yang menggunakan sidik jari mayat untuk membuka fitur TouchID Apple.

Dalam laporan yang dipublikasikan Forbes, Moledor mengatakan, penggunaan sidik jari mayat untuk membuka iPhone pertama kali dilakukan pada 2016.

Forbes juga mengutip informasi dari sumber yang dekat polisi investigasi federal maupun polisi lokal. Hal ini pun dianggap bukan sesuatu yang aneh alias sudah biasa dilakukan, terutama untuk kasus overdosis narkoba dan polisi berupaya membuka smartphone guna mengetahui nomor si pengedar.

Tidak hanya itu, ternyata ada beberapa kasus yang berhasil selesai berkat metode ini. Sayangnya, cukup banyak kasus juga yang tak selesai karena masalah waktu.

Sekadar diketahui, saat sebuah iPhone tidak digunakan selama 48 jam, pengguna akan diminta untuk memasukkan passcode mereka sebelum menggunakan TouchID. Oleh karena itu, pihak berwenang pun tak bakal bisa membuka iPhone menggunakan fingerprint sesosok mayat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang Mati Tak Punya Privasi

Pemilik biro pengacara Medvin Law Marina Medvin, keputusan polisi untuk menggunakan fingerprint mayat guna membuka smartphone mereka adalah hal yang sepenuhnya legal.

Menurutnya, ketika seseorang sudah meninggal, dia tidak lagi memiliki privasi atas tubuhnya. Artinya, orang yang sudah meninggal tidak bisa menuntut secara hukum terkait hak privasi mereka.

Kerabat atau pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan sangat kecil untuk menghentikan polisi menggunakan fingerprint atau bagian tubuh lain dari si mayat untuk membuka kunci smartphone.

"Setelah Anda berbagi informasi dengan seseorang, Anda kehilangan kendali atas bagaimana informasi itu dilindungi dan dibagikan. Ada tidak bisa menegaskan hak privasi ketika ponsel teman Anda dicari dan polisi melihat ada pesan dari Anda untuk teman Anda. Hal yang sama berlaku pada informasi milik almarhum," kata Medvin.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.