Sukses

BRTI Berjanji Perketat Pengawasan Layanan Jasa Premium

Pencurian pulsa melalui pesan singkat alias SMS meresahkan warga. Untuk itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat.

Liputan6.com, Jakarta: Pencurian pulsa melalui pesan singkat alias SMS meresahkan warga. Untuk itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP (Content Provider) dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan Jasa Pesan Premium.

Demikian pernyataan disampaikan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), Hadi Seno, saat memnyimpulkan hasil pertemuan antara BRTI/Kemkominfo dengan seluruh stakeholder terkait dengan SMS penipuan dan layanan telekomunikasi konsumen di Kemkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).

"Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan Jasa Pesan Premium," ujar Hadi.

BRTI juga berjanji akan segera menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik, terkait penyedotan pulsa melalui SMS peniupuan dan Layanan Pesan Premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.

"BRTI bersama operator telekomunikasi juga akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan Jasa Pesan Premium," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hadi, jika ditemukan CP yang melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan Jasa Pesan Premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang hasilnya akan dipublikasi kepada publik," imbuhnya.

Selain itu, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif, mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.

"Sesuai undang-undang konsumen, kami juga akan berupaya melindungi konsumen. Kami tidak ingin kasus prita terulang kembali," imbuh Kepala Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.