Dituntut, Facebook Bayar Denda Rp 93 Miliar
Posted: 18/06/2012 18:58
Dalam berita Reuters, Senin (18/6), gugatan berawal dari lima pengguna yang merasa dirugikan atas adanya "Like" pada iklan Facebook. Iklan yang dimaksud di sini adalah jenis "Sponsored Stories", yang bakal menunjukkan pada pengguna apabila ada temannya yang meng-klik Like pada iklan tersebut.
Mereka keberatan akan pencantuman identitas mereka dalam iklan yang tidak berbayar. Atau, setidaknya, mereka berharap ada cara agar identitas mereka tidak tampil (opt out).
Penggunaan identitas seseorang, dan fotonya, dalam sebuah iklan merupakan sebuah privasi yang dilindungi dalam hukum di California, Amerika Serikat sebagai tempat gugatan tersebut diajukan.
Hakim Pengadilan AS--Lucy Koh menyatakan bahwa penggugat merasa dirugikan atas iklan Facebook tersebut. "Hukum di California sangat melindungi hak nama dan foto seseorang yang digunakan demi keuntungan suatu instansi," katanya.
Sebulan setelah gugatan, akhirnya Facebook sepakat untuk mengambil jalan damai dengan menyumbangkan Rp 93 miliar sebagai sumbangan sosial.(ULF)


tvKrhBiEwfi @ 2012-07-21 12:03:24
bdqFqQpCyA @ 2012-07-19 20:49:19
iswanto ppu @ 2012-06-19 06:28:48