Melanggar Privasi, Google Didenda Rp 213 Miliar
Posted: 10/08/2012 10:11
Google dituduh melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, meski sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu. Denda tersebut merupakan denda terbesar yang dilayangkan badan tersebut pada Google.
Mereka mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang "cookie" dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch.
"Cookie" yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.
Google Inc. merupakan sebuah perusahaan publik Amerika Serikat, berperan dalam pencarian Internet, Cloud Computing, serta teknologi iklan online & perangkat lunak. Google didirikan pada 4 September 1998 oleh Larry Page dan Sergey Brin, kini Google telah melebarkan sayapnya dengan memiliki beberapa website seperti YouTube, Blogger and Orkut. (VOA/DIAH/MEL)


APDGokgilszQhFUscom @ 2012-08-21 17:14:01
RTiuOSevwZTeYZT @ 2012-08-19 17:57:53
zDcosdEOIWfeHD @ 2012-08-19 02:14:06