Sukses

Hacker Pembobol iPad Divonis 10 Tahun Penjara

Hacker pembobol iPad divonis bersalah karena menyusupi komputer tanpa otorisasi. Ia didakwa atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, serta pencurian informasi pribadi.

Liputan6.com, Jakarta: Hacker pembobol iPad akhirnya divonis bersalah karena telah melakukan konspirasi untuk mengakses komputer tanpa otorisasi. Ia didakwa atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, serta pencurian informasi pribadi.

Andrew Auernheimer, 26 tahun, divonis bersalah di pengadilan federal di Amerika Serikat pada 20 November kemarin. Dikutip dari TechNewsDaily, Rabu (21/11/2012), Auernheimer dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda $500.000.

Atas putusan tersebut, Auernheimer berencana mengajukan banding. Menurutnya keputusan tersebut tidak adil karena aparat dianggapnya buta komputer.

Sebelumnya ia dilaporkan menemukan celah keamanan pada website operator AT&T dan mengungkap lebih dari 100 ribu data pengguna iPad. Pembobolan ini sempat membuat heboh karena beberapa alamat email toko penting di AS termasuk petinggi militer juga terungkap.

Auernheimer dan terdakwa lainnya bernama Daniel Spitler ditangkap setelah menemukan celah keamanan pada website AT&T, yang memungkinkannya mengakses alamat e-mail pengguna iPad dan sejumlah pengenal unik yang digunakan untuk otentikasi perangkat tersebut ke jaringan wireless 3G AT&T.

Spitler membuat script yang disebut "iPad 3G Account Slurper", lalu menggunakannya untuk membobol server AT&T pada tahun 2010. Dalam sebuah wawancara dengan CNET pada tahun 2010, Auernheimer mengakui bahwa mereka telah menyusupi website AT&T dan merilis sejumlah data, tetapi mereka melakukan itu untuk memperingatkan AT&T dan melindungi pelanggan. (dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.