Sukses

Apa Saja Revisi RPM SMS Premium?

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang SMS Premium mulai diuji publik selama 1 minggu hingga 3 Desember 2012. Ada beberapa revisi yang dimuat dalam RPM ini, apa saja?

Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang SMS Premium mulai diuji publik selama 1 minggu, mulai 26 November sampai 3 Desember 2012. Ada beberapa revisi yang dimuat dalam RPM ini dibandingkan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2009.

Dari siaran pers yang dikutip Senin (26/11/2012), selain revisi judul, RPM terbaru ini akan mengatur secara ketat setiap penyelenggara jasa yang ingin masuk ke bisnis SMS premium. Antara lain harus ada izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Selain itu, penyelenggaraan jasa penyediaan konten harus dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Jika di peraturan sebelumnya penyelenggara jasa SMS premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dalam RPM ini penyelenggaraan jasa penyediaan konten harus dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang berbadan hukum di Indonesia, baik itu badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Beberapa larangan juga diatur dalam RPM ini, termasuk larangan memberikan informasi awal atau penawaran konten yang mengandung kalimat yang menjebak, informasi yang menyesatkan, pemaksaan untuk menerima konten, dan atau informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak terkecuali larangan konten yang berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, yang melanggar hak atas kekayaan intelektual, dan / atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme berlangganan juga diatur dalam revisi RPM ini, yaitu berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.

Hal-hal yang berhubungan dengan penyediaan konten berhadiah juga diatur dalam RPM ini. Disebutkan bahwa penyediaan konten berhadiah dan undian gratis berhadiah harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

Dalam RPM ini juga diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock). (dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini