Sukses

6 Bentuk Ancaman Kebebasan di Internet

Akses internet dan kebebasan berekspresi secara online adalah hak asasi manusia. Di lain sisi, terdapat sejumlah bentuk ancaman kebebasan di internet. Apa saja?

Akses internet dan kebebasan berekspresi secara online adalah hak asasi manusia. Hal itu tertuang dalam resolusi Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa beberapa bulan lalu.

Dalam resolusi itu disebutkan bahwa hak asasi manusia di internet harus dilindungi sama seperti di dunia nyata. Di lain sisi, terdapat sejumlah bentuk ancaman kebebasan di internet. Peneliti Wahyudi Djafar dari Elsam membeberkannya kepada Liputan6.com sebagai berikut.

1. Pemblokiran dan penyaringan yang semena-mena pada konten di Internet
Aksi pemblokiran atau penyaringan yang dilakukan negara harusnya transparan. Harus ada penjelasan pada website yang terkena pemblokiran tentang alasan mereka diblokir. Jika ingin memblokir konten, maka harus dilakukan oleh otoritas pengadilan yang kompeten atau badan yang independen.

2. Kriminalisasi
Ekspresi di internet seringkali dikriminalisasi. Ini bertentangan dengan kewajiban negara mengenai hak asasi manusia internasional, apakah melalui penerapan hukum kriminal atas ekspresi online, atau melalui penciptaan hukum yang baru yang khusus dibuat untuk mengkriminalisasi kebebasan di internet.

Hukum-hukum seperti itu sering dibenarkan karena dianggap penting untuk melindungi reputasi individu, keamanan nasional, atau untuk melawan terorisme. Dalam prakteknya, mereka sering digunakan untuk mensensor konten yang tidak disukai oleh pemerintah atau otoritas kekuasaan.

3. Pemberlakuan tanggung jawab hukum pada perantara
Perantara berperan penting dalam membuat pengguna Internet bisa menikmati hak akan kebebasan berekspresi dan mendapatkan akses informasi. Karena berpengaruh besar, maka negara mencoba menempatkan pengawasan pada mereka dan membuat mereka bertanggungjawab secara hukum apabila mereka gagal mencegah akses ke konten yang dianggap ilegal. Tindakan sensorship seharusnya tidak pernah didelegasikan pada kalangan swasta.

Dan perantara seharusnya tidak dinyatakan bertanggungjawab secara hukum karena menolak mengambil tindakan yang menyalahi hak asasi manusia para individu. Permintaan apapun yang dikirimkan ke perantara untuk mencegah akses ke konten tertentu, atau untuk membuka informasi pribadi, harusnya dilakukan melalui sebuah perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan atau badan yang kompeten yang independen.

4. Pemutusan akses Internet atas dasar hukum HaKI
Negara juga telah melakukan tindakan pemutusan akses Internet secara menyeluruh. Negara-negara untuk membatalkan atau memperbaharui hukum hak cipta intelektual yang ada yang memperbolehkan pemutusan hubungan pengguna dari akses Internet, dan untuk meninggalkan hukum seperti itu.

5. Cyber-attack
Website milik organisasi hak asasi manusia, pengguna blog yang kritis, dan individu atau organisasi lain yang menyebarkan informasi yang mempermalukan negara atau penguasa kini menjadi target cyber-attacks.

6. Hak privasi dan data kurang dilindungi
Ketika pengguna dapat menikmati kebebasan di internet, negara dan pelaku swasta mempunyai akses pada teknologi untuk mengawasi dan mengumpulkan informasi tentang kegiatan dan komunikasi para individu di internet. Praktek-praktek tersebut dapat melanggar privasi hak para pengguna Internet, dan mengganggu rasa percaya diri dan keamanan orang di Internet, sehingga menghambat arus bebas informasi dan ide-ide online. (dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini