Sukses

Ikon "Like" di Facebook Menuai Gugatan Hukum

Sebuah gugatan hukum dilayangkan Rembrandt Social Media kepada Facebook di pengadilan federal di Virginia, Amerika Serikat.

Facebook terancam menghadapi gugatan hukum terkait penggunaan ikon "like" dan fitur lain yang digunakan. Adalah perusahaan pemegang paten asal Belanda Rembrandt Social Media, yang menuntut atas nama programmer yang telah meninggal dunia, Joannes Josef Everardus van Der Meer.

Dilansir dari laman BBC yang Liputan6.com kutip Selasa (12/2/2013), Rembrandt Social Media menilai sukses Facebook berkat penggunaan ikon "like". Sedangkan "like" dan sejumlah fitur di Facebook dianggap menggunakan paten Van Der Meer tanpa izin.

Sebuah gugatan hukum dilayangkan Rembrandt Social Media kepada Facebook di pengadilan federal di Virginia, Amerika Serikat.

"Kami percaya paten Rembrandt mewakili pondasi dasar dari media sosial yang kita ketahui itu, dan kami berharap hakim dan juri menyepakati hal yang sama berdasarkan bukti yang ada," kata pengacara Tom Melsheimer, dari Fish and Richardson yang mewakili Rembrandt.

Van Der Meer membangun sejumlah fitur penting saat membangun jejaring sosial bernama Surfbook, sebelum meninggal di tahun 2004. Programer Belanda itu kemudian mendapat jaminan paten pada 1998, lima tahun sebelum kemunculan Facebook.

Surfbook merupakan buku harian berbasis sosial yang memungkinkan pengguna bisa share informasi ke teman di jejaring. Menurut dokumen gugatan, pengguna Surfbook juga menggunakan tombol yang kini digunakan Facebook untuk ikon "like".

Facebook belum memberikan komentar dan menanggapi gugatan ini. Selain Facebook, media sosial lain yang juga digugat adalah Add This. (GAL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini