Sukses

Empat Hacker LulzSec Asal Inggris Divonis Penjara

Jaksa menganggap keempat hacker ini melakukan tindakan yang pengecut, tapi merugikan orang lain. "Kerusakan yang mereka buat itu bisa dilihat, berkepanjangan, dan diniatkan."

Pengadilan Inggris telah menjatuhkan vonis kepada para hacker atau peretas asal Inggris yang dianggap melakukan serangan cyber di 2011. Keempat hacker yang dipenjara itu adalah Ryan Cleary, Jake Davis, Mustafa al-Bassam, dan Ryan Ackroyd, yang merupakan anggota dari kelompok hacker LulzSec.

Dilansir dari laman BBC, Jumat (17/5/2013), Cleary divonis 32 bulan penjara. Adapun Davis dan Ackroyd mendapatkan hukuman 30 bulan penjara. Sedangkan Al-Bassam divonis 20 bulan yang masih ditunda eksekusinya.

Beberapa perusahaan yang menjadi korban peretasan empat hacker ini pun tak sembarangan. Di antaranya adalah Electronic Arts, News International, bahkan Badan Penanggulangan Kejahatan Terorganisir dan Serius asal Inggris (SOCA).

Jaksa menganggap keempat hacker ini melakukan tindakan yang pengecut, tapi merugikan orang lain. "Kerusakan yang mereka buat itu bisa dilihat, berkepanjangan, dan diniatkan," kata Jaksa Andrew Hadik. "Kasus ini seharusnya jadi peringatan untuk pelaku cybercriminal lain, bahwa mereka bisa dikalahkan," ucapnya.

Meski dalam satu kelompok yang sama, keempatnya melakukan peretasan dengan peran yang berbeda. Ackroyd merupakan pemimpin kelompok kecil yang memilih target dan mengarahkan anggota yang lain. Mantan tentara berusia 26 tahun ini juga dikabarkan mengaku mencuri data dari Sony.

Davis berlaku layaknya staf humas yang memberikan pernyatan. Sedangkan al-Bassam mencuri data melalui jaringan online. Adapun Cleary menyediakan software untuk serangan. Selain peretasan, Cleary dinyatakan bersalah karena telah memperlihatkan foto eksploitasi anak. Foto ini ditemukan polisi di hard drive miliknya.

Ada kemungkinan beberapa tersangka akan diekstradisi ke Amerika Serikat. Sebab, beberapa dari hacker ini juga dianggap melanggar hukum yang berlaku di AS. (gal/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini