Sukses

Distributor Bantah BlackBerry Z10 Belum Kantongi Izin Edar

Salah satu distributor perangkat BlackBerry di Indonesia menampik BlackBerry Z10 belum memiliki izin resmi untuk dipasarkan. Yang belum itu BlackBerry Q10.

BlackBerry resmi meluncurkan smartphone BlackBerry Z10 di Indonesia sejak awal Maret 2013 lalu. Ponsel ini kemudian dijual secara perdana mulai 15 Maret 2013, termasuk melalui para operator telekomunikasi Tanah Air.

Namun beredar kabar BlackBerry Z10 dan juga Q10 belum mengantongi izin edar di Indonesia sehingga seharusnya produk ini belum boleh dipasarkan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, di sela acara Seminar Nasional Metrologi di Jakarta.

Hasan Aula, Presiden Direktur PT. Teletama Artha Mandiri (TAM) yang merupakan salah satu distributor perangkat BlackBerry di Indonesia menampik pernyataan tersebut. BlackBerry Z10 diklaimnya sudah memiliki izin resmi untuk dipasarkan, sedangkan untuk BlackBerry Q10 memang belum mendapatkan izin.

"Mungkin salah info, BlackBerry Z10 sudah dapat izin resmi. Tidak mungkin diluncurkan secara resmi dengan principle kalau izinnya belum tuntas," kata Hasan saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2013).

Ia juga menambahkan bahwa yang masih belum ada izinnya bukanlah Z10, melainkan Q10. "Kalau Q10 memang masih belum ada izinnya. Handsetnya soalnya masih belum masuk ke sini," jelasnya.

Hasan menambahkan, pihak Kemendag dan Postel sudah mengeluarkan kartu garansi resmi dari distributor ke konsumen. Dengan kata lain produk tersebut sudah mendapatkan izin resmi untuk dipasarkan.

Apa Kata Operator?

Sementara itu, pihak operator mengaku tidak tahu menahu mengenai urusan perizinan masalah handset yang di-bundling.

"Kami tak mengurusi masalah impor dan izin penjualan. Semua produk bundling kami diambil dari distributor maupun principal," kata Henry Wijayanto, Manager PR Corporate Communication XL Axiata via telepon.

Hal senada juga diungkapkan oleh Arief Pradetya, Head of Device Bundling and Customization Strategy Division Telkomsel. Ia mengaku bahwa Telkomsel tak melakukan prosedur pengurusan izin perangkat yang akan di-bundling.

"Urusan izin impor maupun perdagangan bukan ada di pihak kami, semua distributor yang urus," ungkap Arief.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaannya sudah mempercayakan pada vendor besar yang sudah terkenal seperti BlackBerry, makanya tak melakukan cek ulang perihal izin.

"Sekelas BlackBerry rasanya nggak mungkin untuk mempertaruhkan bisnisnya karena urusan izin. Beda halnya jika vendor baru yang tak terkenal, Telkomsel akan mengecek semua izin maupun handsetnya biar nggak mengorbankan pelanggan," imbuh Arief.

Pada tanggal 8 Mei lalu, Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pusat penjualan ponsel dan komputer ITC Roxy Mas. Dalam sidak itu, pihak Kemendag menemukan BlackBerry 10 dan 6 jenis tipe ponsel lainnya yang belum memiliki izin edar dan masih menggunakan buku manual tahun 2005.

Ada kemungkinan BlackBerry yang dimaksud adalah BlackBerry Q10 yang memang belum mengantongi izin edar secara resmi, namun sudah kedapatan dijual di pasaran sebagai produk black market.

Hingga berita ini diturunkan pihak BlackBerry Indonesia belum bisa dimintai konfirmasi perihal kabar kedua perangkat barunya.

(den/dew/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.