Sukses

Apple Dicap Sebagai Perusahaan Penghindar Pajak

Apple dituduh sebagai salah satu perusahaan penghindar pajak terbesar di Amerika Serikat. Jumlah pembayaran pajak yang dihindari mencapai US$ 9 miliar.

Penunggakan ataupun penghindaran terhadap kewajiban pajak kerap menjadi permasalahan yang melibatkan banyak perusahaan. Tak terkecuali bagi perusahaan raksasa yang memiliki reputasi gemilang sekelas Apple.

Produsen perangkat keras dan perangkat lunak ternama yang berbasis di Cupertino, California itu dituduh sebagai salah satu perusahaan penghindar pajak terbesar di Amerika Serikat. Sebuah komite di Senat AS baru-baru ini mengatakan Apple menggunakan jaringan di luar negeri yang sangat terorganisir untuk menghindari pembayaran pajak yang mencapai nilai miliaran dolar AS.

Namun, seperti dilansir laman BBC, Rabu (22/5/2013), komite Senat AS yang dipimpin ketua panel Senator Carl Levin menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa perusahaan berlambang buah apel 'tergigit' itu melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Menurut informasi terakhir yang dilaporkan BBC, jaringan luar negeri ini melibatkan sejumlah perusahaan di Republik Irlandia. Akan tetapi, pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh Apple ke beberapa anak perusahaan di negara lain yang menetapkan persentase pajak lebih rendah tidaklah menyalahi aturan dan legal dilakukan.

Apple diperkirakan memiliki cadangan uang tunai sebesar US$ 145 miliar, namun menurut komite, lebih dari setengahnya atau sekitar US$ 102 miliar berada di luar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Senator Levin menuding Apple sudah menghindari pembayaran pajak sebesar US$ 9 miliar atau sekitar Rp 87,85 triliun kepada pemerintah AS hanya di tahun 2012 saja.

Menurut Levin nilai itu senilai dengan US$ 1 juta (Rp 9,76 miliar) per jam kerugian yang harus diderita pemerintah AS karena tak mendapatkan pemasukan pajak dari Apple.

Pembelaan Tim Cook

Menanggapi tuduhan ini, Apple tak tinggal diam. Tim Cook selaku CEO perusahaan mengklaim perusahaannya merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di AS yaitu sebesar US$ 6 miliar untuk pajak pendapatan federal pada tahun fiskal 2012. Pembelaan ini ia sampaikan di depan senat AS di New York kemarin (21/5/2013).

Akan tetapi, para penyelidik dari Senat AS menyatakan Apple seharusnya dapat membayar US$ 9 miliar lebih tinggi jika perusahaan itu tidak mengalihkan sebagian besar keuntungannya ke luar negeri.

Patut diketahui, untuk saat ini AS tercatat sebagai negara yang menetapkan kebijakan pajak perusahaan terbesar di dunia yaitu 35 persen. Walapun pada prakteknya perusahaan membayar lebih kecil karena sejumlah pengurangan maupun pengecualian. (dhi/dew/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini