Sukses

Divonis Salah Karena Kerjasama Layanan 3G, Dirut IM2 Melawan!

Pihak Indar menilai bahwa majelis hakim mengambil putusan tanpa mendasarkannya pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan.

Proses hukum terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk terus bergulir. Vonis yang dijatuhkan kepada Indar Atmanto, Direktur IM2 di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (8/7/2013) mendapat perlawanan dari pihak Indar maupun Indosat.

Hari ini, Kamis (11/7/2013), Indar yang diwakili penasehat hukumnya telah mendaftarkan pernyataan banding atas perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PST atas nama terdakwa Indar Atmanto. Pernyataan banding Indar langsung disetujui secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Banding No. 30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.

Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pengadilan memvonis Indar dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. IM2 pun mendapatkan vonis sanksi wajib membayar denda sebesar Rp 1,358 trilyun yang harus dibayar selama setahun setelah putusan tetap.

Persidangan dalam perkara pidana dengan no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst tersebut diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

Pihak Indar menilai bahwa majelis hakim mengambil putusan tanpa mendasarkannya pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan. Mereka juga menganggap bahwa keterangan saksi di pengadilan tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutus Indar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama menggelar layanan 3G dengan Indosat pada tahun 2006.

Dalam siaran resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/7/2013), Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima dan kerjasama antara Indosat – IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi. Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional.

"Kami akan melakukan semua upaya hukum untuk membela Pak Indar maupun IM2. Kami akan banding dan lapor ke Komisi Yudisial terlebih dahulu. Indosat juga sudah memasukkan opsi proses di arbitrase internasional," ungkap Adrian Prasanto, Head of Public Relations Division Indosat kepada Liputan6.com melalui platform chat.

Proses peradilan berkaitan dengan Indosat dan IM2 telah berlangsung sejak Oktober 2011. Perjanjian kerjasama yang dijalin antara Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G yang dipermasalahkan Kejaksaan sebenarnya telah dianggap jelas oleh banyak pihak melalui kesaksian dan keterangan ahli.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) sebagai pihak pemerintah yang terkait langsung dengan kasus ini pun sempat mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2. (den/gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.