Sukses

Kasus IM2, Tifatul Yakin Tak Terjadi `Kiamat Internet`

Jika putusan ini berlaku konsisten, maka semua penyedia layanan internet (ISP) bisa terancam kena kasus hukum yang sama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  telah memvonis Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Selain itu IM2 juga harus membayar vonis sanksi sebesar Rp 1,358 triliun yang harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Banyak yang menilai hukuman ini mengancam layanan telekomunikasi di Indonesia, bahkan akan terjadi 'kiamat' internet. Sebab jika putusan ini berlaku konsisten, maka semua penyedia layanan internet (ISP) bisa terancam kena kasus hukum yang sama.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa IM2 ini. Tifatul mengaku menghormati putusan Pengadilan Tipikor. Meski begitu Kementerian Kominfo tetap melakukan persiapan dengan Biro Hukum Kementerian Kominfo terkait dampak dan implementasi putusan terhadap kasus Indosat ini.

"Memang saya sedang lakukan persiapan dengan Biro Hukum, bagaimana implementasi terhadap kasus Indosat ini. Kita tentu hormati putusan Tipikor. Masih ada hak banding, kalau yang bersangkutan keberatan silakan saja," kata Tifatul di kediamannya, Senin (15/7/2013).

Meski begitu Tifatul yakin kasus Indosat ini tidak akan berdampak ke layanan internet yang lain. "Yang penting ikuti saja peraturan yang sama. Karena tak mungkin internet distop," ucapnya.

Apa kasus Indosat juga akan mengakibatkan izin internet ditunda? "Tidak ada itu," jawab Tifatul. (gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.