Sukses

Saudi Telecom Company Umumkan Akan Jual Axis Telecom

STC mengakuisisi Axis pada 2007 silam dengan menguasai 80,10 persen saham yang dimiliki secara langsung.

Kabar merger antara PT XL Axiata dengan PT Axis Telecom memang belum diumumkan secara resmi. Tapi kabar ini sepertinya semakin dekat, sebab Saudi Telecom Company sebagai penguasa saham terbesar di Axis mengumumkan akan menjual sahamnya di Axis.  

Dilansir dari laman Al Arabiya, Selasa (23/7/2013), Saudi Telecom Company (STC) mengumumkan akan melanjutkan negosiasi untuk menjual PT Axis Telecom. Tapi kabar yang pertama kali dilansir laman bisnis Mubasher ini tak menyebut siapa yang akan membeli Axis.

STC mengakuisisi Axis pada 2007 silam dengan menguasai 80,10 persen saham yang dimiliki secara langsung. Selain itu ada juga saham yang dikuasai secara tak langsung sebesar 3,725 persen.

Al Arabiya juga menyebut di kuartal kedua 2013 STC mencapai laba sebesar 1,4 miliar riyal. Laba ini turun 41 persen dari yang didapat pada kuartal kedua 2012, dan 8 persen jika dibandingkan kuartal sebelumnya.

Meski keuntungan kotor meningkat 4 persen pada paruh pertama 2013, tapi laba bersih STC memang mengalami penurunan. Salah satu faktornya adalah investasi biaya non-tunai untuk Axis senilai 604 juta riyal. Tak heran jika STC berniat menjual Axis, yang kabarnya sudah diumumkan sejak 30 Juni.

Merger XL-Axis

Dengan diumumkannya penjualan oleh STC, maka kemungkinan pembelian Axis oleh XL Axiata pun kembali terbuka lebar. Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku kalau XL dan Axis sudah mengirim surat terkait rencana merger. Tapi Kementerian Kominfo masih melihat apakah merger itu sesuai regulasi yang ada di Indonesia.

Sebelumya, Presiden Direktur PT XL Axiata Hasnul Suhaimi mengaku XL dan Axis belum memiliki kesepakatan apapun terkait merger. Menurut Hasnul, saat ini XL sendiri baru melakukan konsultasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna mendapatkan arahan soal aturan dan regulasi untuk melakukan merger.

"Kami berkonsultasi untuk meminta aturan untuk ini. Seandainya ada aturan, itu apa, sehingga kami mengikuti aturannya. Untuk melakukan corporate action harus jelas terkait hitung-hitungan dan regulasinya. Tetapi ini belum ada yang nyata sampai saat ini," ujar Hasnul.

Hasnul melanjutkan, proses pengajuan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan dilakukan bila sudah mendapatkan arahan dari Kominfo dan jelas mengenai keuntungan yang didapat. "Kalau Kominfo memang sudah memberikan arahan, dan hitung-hitungannya sudah cocok, menguntungkan dan sudah ada perjanjian, baru akan ke KPPU," katanya. (gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini