Sukses

Kasus Indosat-IM2, Salah Paham Yang Mengancam Industri Internet

Bahkan, para jaksa disebut pernah mendatangi kantor Indosat untuk menyita frekuensi yang dipakai oleh IM2 agar dapat dijadikan alat bukti.

Kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi yang dilakukan oleh PT. Indosat Mega Media (IM2) terus bergulir. Kasus ini disebutkan mengancam perusahaan penyedia layanan internet lain yang melakukan kerjasama seperti PT Indosat Tbk dengan IM2.

Kekhawatiran ini dikarenakan kebanyakan dari penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) melakukan kerjasama dengan operator ataupun pihak lain yang memiliki izin frekuensi, seperti IM2. Data Asosiasi penyedia layanan jasa internet Indonesia (APJII), bahwa ada 286 operator penyedia layanan internet di Indonesia yang memakai sistem kerjasama ala Indosat-IM2.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Hartono menilai bila putusan majelis hakim pada kasus ini konsisten maka akan berimbas pada ISP lain. Menurutnya, bukan tak mungkin bila ISP lain kena sanksi seperti yang dijatuhkan kepada IM2.

"Saat ini ada 286 ISP di Indonesia kalau keputusannya tetap, bukan tak mungkin mereka juga kena tuntutan Rp 1,3 trilyun seperti IM2," kata Nonot yang Liputan6.com temui di Hotel Ritz Cartlon, Mega Kuningan, Kamis malam (25/7/2013).

Pemahaman Keliru Jaksa dan Hakim

Kekeliruan pemahaman jaksa dan hakim seputar teknologi komunikasi menjadi satu hal mendasar munculnya kasus ini. Nonot menjelaskan bahwa jaksa menganggap bahwa tiap penyedia maupun pengguna internet harus memiliki izin penggunaan frekuensi.

"Jaksa itu padahal menyadari bahwa frekuensi itu sumber daya alam yang terbatas. Tapi kok ya mereka berpikirnya setiap penyedia layanan harus punya frekuensi masing-masing," tambah Nonot.

Bahkan, para jaksa disebutkan pernah mendatangi kantor Indosat untuk menyita frekuensi yang dipakai oleh IM2 agar dapat dijadikan alat bukti.

"Ya, orang kejaksaan sempat datang ke kantor pusat Indosat, mereka mau sita frekuensi. Nah kan ya bingung itu kalau frekuensi disita gimana ceritanya?" papar Nonot lagi.

Meluas Ke Industri Lain

Nonot juga menyatakan bila konsep yang dipahami oleh pihak jaksa penuntut itu bisa juga meluas kepada industri lain. Perbankan dan content provider disebutkan Nonot sebagai industri yang bisa saja menjadi korban berikutnya dari pemahaman keliru jaksa.

"Bank kan ATM-nya pakai jaringan vsat dan seluler, content provider juga pakai jaringan tapi kedua industri itu sama-sama nggak punya izin frekuensi. Bisa saja mereka jadi korban berikutnya," ungkap Nonot lagi.

Pria asal Sampang, Madura itu menambahkan pihak pengadilan seharusya lebih terbuka untuk berdiskusi dan menerima pendapat para ahli. Majelis hakim yang menangani persidangan pun diharapkan bisa lebih adil dalam mengambil keputusan.

"Jangan cuma ambil kesaksian yang memberatkan tersangka. Kalau begitu jadinya azas praduga pasti bersalah, kan jadinya nggak sesuai sama hukum di negeri ini," ujarnya. (den/gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.