Sukses

DKI Minta Perusahaan Pemilik Serat Optik Bangun Saluran Bersama

"Kami sudah bicara sama direktur yang di Kementerian Komunikasi. Jadi nanti mereka harus dipaksa bikin ducting bersama."

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membuat masterplan mengenai lokasi mana saja yang memungkinkan dilakukan pemasangan kabel fiber optik (FO). Untuk menjaga agar kabel FO reklame LED teratur, maka pemerintah akan mewajibkan setiap perusahaan pemilik  serat optik untuk membuat ducting atau saluran. Sehingga nantinya terdapat 1 ducting atau saluran kabel FO bersama.

"Kami sudah bicara sama direktur yang di Kementerian Komunikasi. Jadi nanti mereka harus dipaksa bikin ducting bersama, semua pemain (perusahaan)," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/8/2013).

Saat ini terdapat 7 perusahaan pemilik serat optik di Jakarta, yakni PT Lintas Artha, PT Telkom, PT Bit Teknologi, PT Citra sari Makmur, PT Eforte, PT First Media dan PT Indosat. Perusahaan tersebut telah memiliki izin jaringan tertutup (Julkatup) dari Kemenkominfo. Sementara Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) hanya berwenang memberikan izin gali.

Untuk 7 perusahaan yang berperan sebagai pemain pertama, nantinya bersama-sama wajib membuat satu saluran atau tabung serat optik. Namun, apabila ada perusahaan baru yang akan masuk, maka tidak dikenakan kewajiban membangun ducting melainkan hanya membayar sewa kepada Pemprov DKI.

Tidak hanya untuk mendukung reklame LED, saluran kabel fiber optik itu juga dapat dimanfaatkan hingga ke kelurahan, RT/RW. Sehingga fiber optik tidak hanya berada di tengah kota tapi jangkauan jaringannya semakin luas hingga seluruh wilayah DKI.

"Jadi saya kira adil lah sistem itu. (Ducting) kabel optik kita paksakan mereka nanti harus menyumbang ke kita, sampai ke sekretariat RW. Kalau sampai lurah kan udah ada," kata Ahok. (gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini