Sukses

Migrasi Belum Selesai, BTS Axis Terancam Dimatikan

Kominfo melayangkan surat kepada Axis terkait kemungkinan dimatikannya BTS milik Axis yang belum migrasi frekuensi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat kepada PT Axis Telekom (Axis) terkait kemungkinan dimatikannya base transceiver station (BTS) milik Axis yang belum migrasi frekuensi. Keputusan untuk mematikan BTS itu mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013).

Berdasarkan pasal tersebut, operator 3G yang belum melakukan retuning atau migrasi blok frekuensi 3G pada BTS sesuai jadwal, maka BTS tersebut dihentikan operasionalnya hingga selesai pengaturan ulang ke blok pita frekuensi radio baru.

Menurut siaran pers di situs Kominfo, Sabtu (31/8/2013), surat itu merupakan tanggapan terhadap surat PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 mengenai perkembangan proses migrasi pita 2,1 GHz milik Axis.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pendapat Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935 BTS yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima. Di lain sisi Axis mengaku masih belum menerima keputusan pemerintah melakukan sampling pada satu titik yang dijadikan acuan pada semua BTS Axis.

"Pengambilan sampling satu lokasi untuk mewakili lokasi 1935 BTS kan gak seimbang. Secara statistik aja standar minimal berapa persen dari total keseluruhan agar dianggap valid," Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis kepada Liputan6.com melalui saluran telepon, Minggu (1/9/2013).

"Kami tetap mengacu pada PM 19/2013 yang sudah cukup lengkap dengan lampiran jadwal maupun penatalaksanaannya. Metode sampling yang dilakukan Kominfo tak ada dalam PM tersebut," ungkapnya lagi.

Axis mengklaim bahwa surat yang dikirim Kominfo itu berupa surat tanggapan. "Suratnya kami anggap sebagai surat tanggapan bukan peringatan. Tanggapan lanjut baru akan kami berikan setelah dibahas pada rapat Senin besok," imbuhnya.

Meskipun Kominfo telah melayangkan surat kepada Direktur Utama Axis bernada peringatan, Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring yang ditemui pada waktu terpisah mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan penelusuran sebelum memberikan sanksi.

"Ya nanti kita lihat dulu alasannya. Kominfo bukan hanya tukang sanksi, gak sedikit-sedikit sanksi, dilihat penyebabnya dulu," papar Menteri yang akrab dikenal Tiffy itu. (den/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini