Sukses

KPPU Investigasi Prospek Pasar Jika XL-Axis Merger

"Bagi XL penambahan sekian juta pelanggan dari Axis itu nothing, tapi penambahan sekian blok frekuensi bagi XL adalah something".

Terkait keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang telah mendukung merger XL-Axis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan proses pengumpulan informasi dalam rangka pendalaman dan penilaian secara menyeluruh dari proposal yang diajukan oleh XL.

Dalam hal ini KPPU fokus pada balancing penggunaan dan penguasaan frekuensi. "Jangan kira kami tidak peduli dengan perubahan penguasaan frekuensi. Kami fokus pada balancing penggunaan dan penguasaan frekuensi," kata M. Nawir Messi, Ketua KPPU yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di gedung KPPU, Jakarta.

Nawir menyebut, akuisisi XL terhadap Axis sebagian besar adalah akuisisi frekuensi. "Bagi XL penambahan sekian juta pelanggan dari Axis itu nothing, tapi penambahan sekian blok frekuensi bagi XL adalah something", katanya.

Spektrum frekuensi merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki Axis. XL tentunya sangat menginginkan frekuensi tersebut untuk menambah kapasitas dan meningkatkan kualitas layanan. Axis memiliki kapasitas sebesar 15 Mhz di spektrum frekuensi di 1800 Mhz dan 10 Mhz di 2100 Mhz.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, disebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi tidak dapat mengalihkan frekuensi yang diperoleh kepada pihak lain. Namun, hal ini dimungkinkan jika ada izin dari Menkominfo.

Selain fokus pada balancing penggunaan dan penguasaan frekuensi, dalam merger XL-Axis, KPPU juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi positif agar iklim persaingan usaha tetap kondusif dan tidak menimbulkan market power yang abusive.

"Market power adalah di mana sebuah perusahaan mampu menaikkan harga suatu produk atau jasa yang ditawarkan tanpa harus kehilangan pelanggan. Persaingan yang sehat adalah tidak ada pihak yang bisa mendikte pasar, baik dari sisi harga dan lainnya," papar Nawir.

Guna mengumpulkan informasi yang akurat, KPPU telah mengundang beberapa stakeholder terkait, seperti XL, Axis, dan Menkominfo untuk memberikan penjelasan yang bersifat kebijakan strategis. Minggu depan rencananya KPPU juga akan mengundang Telkomsel dan Indosat untuk melihat perspektif yang berbeda.

"Minggu depan kami ingin mendengarkan pendapat dari operator lain. Ingin meminta keterangan prospek persaingan ke depan kalau merger ini terjadi - dilihat dari sisi perubahan pasar, teknologi, maupun frekuensi," tambah Nawir. (isk)



Baca juga:
Merger XL-Axis, Menkominfo: Tak Akan Ada Praktek Monopoli
Belum Resmi 'Kawin', XL-Axis Makin Intim
Tawarkan Program Baru, Axis Gandeng XL

Kominfo Konsisten Restui `Perkawinan` XL - Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.