Sukses

Aturan TV Digital Resmi Mengudara

Payung hukum Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial akhirnya disahkan.

Setelah melewati proses uji publik pada tanggal 10-17 Desember 2013 lalu, payung hukum tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial akhirnya disahkan.

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tersebut," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan resminya.

Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 ini sekaligus menggantikan Peraturan Menkominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dicabut.

Kementerian Kominfo juga telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing TV Digital di lima zona pada tanggal 30 Juli 2012. Kemudian dilanjut untuk dua zona pada tanggal 26 April 2013.

Namun demikian, lanjut Gatot, pada perkembangannya regulasi yang mengatur pelaksanaan TV Digital tersebut sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung (MA). Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya switch off (penghentian siaran) dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru.

"Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital," jelas Gatot.

Mengenai perangkat Set Up Box, Kementerian Kominfo telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu pabrikan Set Top Box, BPPT dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan bahwa Set Top Box buatan dalam negeri bisa beredar di pasaran.

Bahkan, fitur peringatan dini bencana (EWS) yang dikembangkan oleh BPPT telah beberapa kali dilakukan uji coba dan berhasil. Fitur ini adalah fitur wajib dalam Set Top Box dan menjadi fitur unggulan khas Indonesia.

Apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut. Silakan cek di sini. (dew)


Baca juga:
Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog 
TV Plasma Hadir di Tahun 1960an dan Akan Mati Tahun Ini?
Yahoo Terjun ke Bisnis Televisi Pintar
Televisi Berwarna Lahir Dari `Kelamnya` Perang Dunia II




 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini