Sukses

Mekanisme Blokir Konten Negatif Kominfo Tidak Transparan

ICT Watch menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggelar uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) sejak 3 - 15 Maret 2014.

Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat atau berbagai pihak terkait penyempurnaan rancangan RPM yang dilakukan Kemkominfo.

Aturan yang masih berbentuk rancangan peraturan itu jika nantinya sudah menjadi Peraturan Kemkominfo akan menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait penanganan PSIBN yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Berkaitan dengan RPM tersebut, salah satu lembaga masyarakat yang kegiatannya fokus di bidang pemberdayaan internet --ICT Watch-- menanggapinya dengan tegas.

"Jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo memegang kekuasaan mutlak atas informasi di Internet yang boleh atau tidak boleh diakses masyarakat," tukas Donny Budhi Utoyo, aktifis Internet Sehat yang juga direktur ICT Watch melalui email yang kami terima, Selasa (4/3/2014).

Donny menyebut hal itu sama saja dengan bentuk pengontrolan informasi yang ketat oleh negara dan pada prakteknya rentan mencederai hak berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28F.

ICT Watch pun menilai tata kelola daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif tidak jelas asal muasalnya. Disampaikan bahwa pengelolaan database tersebut nantinya akan dipegang oleh pihak lain.

Mekanisme dalam memberikan, pemberi ataupun penerima mandat untuk mengelola database ini tidak transparan dan akuntabel. Padahal database ini akan menjadi hal yang akan diwajibkan untuk dipasang oleh seluruh Internet Service Provider (ISP) se-Indonesia.


Baca juga:
Blokir Konten Negatif, Kominfo Minta Masukan Masyarakat
30 Juta Anak Melek Internet, Hati-hati Dampak Negatifnya!
Tifatul: Tahun 2018 Semua Harus Digital
BlackBerry Jakarta Sudah Kantongi Izin Edar di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini