Sukses

Dinilai Langgar Privasi, Google: Foto Street View Legal Kok

Proses pengambilan gambar StreetView telah direstui pemerintah dan otoritas lokal di berbagai wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Google telah meluncurkan layanan Street View Indonesia melalui Google Maps untuk empat kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bogor, Denpasar, dan Surabaya. Menurut kabar yang beredar, sejumlah masyarakat merasa keamanan lingkungan dan privasinya terganggu akibat kehadiran Google Street View.

Pasalnya, hasil foto atau pencitraan yang ditangkap kamera mobil Street View tak cuma tempat publik saja, tetapi juga rumah dan properti pribadi lainnya milik masyarakat. Hal ini memungkinkan orang lain untuk melihat kondisi lingkungan sekitar rumah, bahkan situasi di halaman rumah. Ada kekhawatiran informasi ini dapat dimanfaatkan untuk tindak kriminal.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Google Indonesia mengklaim bahwa konten foto yang mereka dapat lewat kamera Street View telah legal secara hukum. Bahkan proses pengambilan gambar Street View telah direstui dan didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta otoritas lokal di berbagai wilayah Indonesia.

"Gambar dalam Street View merupakan gambar yang sah secara hukum. Fitur Street View hanya menggunakan gambar yang diperoleh dari properti publik. Gambar yang didapat tidak berbeda dengan gambar yang bisa diperoleh seseorang setiap saat atau dilihat saat berjalan kaki," ungkap Shinto Nugroho, Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia menjawab pertanyaan yang dilayangkan tim Tekno Liputan6.com.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, "Fitur Street View memungkinkan orang untuk menemukan, mencari, dan merencanakan aktivitas yang relevan dengan sebuah lokasi, kami menghargai bahwa publik mungkin tidak menginginkan gambar yang mereka rasa kurang pantas untuk ditampilkan di dalam layanan ini. Untuk itu, kami menyediakan perangkat (tools) yang mudah diakses untuk melaporkan gambar yang tidak sopan atau sensitif untuk bisa dikaji ulang dan dihapus."

Google sendiri sejatinya telah meminimalisir terjadinya pelanggaran privasi pada layanan Street View. Sebuah fitur berteknologi canggih telah disematkan pada Street View yang berfungsi untuk secara otomatis memburamkan wajah orang dan plat kendaraan yang terekam kamera Street View.

Selain itu, setiap gambar dalam Street View juga telah dilengkapi dengan link yang terhubung langsung dengan fitur 'Report a Problem', di mana pengguna dapat langsung melaporkan gambar yang dianggap tidak berkenan.

Tak hanya di Indonesia, layanan Google Street View juga sempat mendapatkan protes di sejumlah negara lain. Selandia Baru, Hongkong, dan Korea Selatan adalah beberapa negara yang sempat mempermasalahkan proses pengambilan gambar Street View di wilayah mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini