Sukses

PANDI Matikan Situs Esek-esek dan Judi Domain .id

PANDI mematikan sementara (suspend) dua domain .id yang diduga digunakan sebagai situs esek-esek dan situs judi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mematikan sementara (suspend) dua domain .id yang diduga digunakan sebagai situs esek-esek dan situs judi. Tindakan ini dilakukan setelah PANDI mendapatkan aduan dari masyarakat. 

"Minggu lalu kami berturut-turut menerima aduan yang dikirimkan dengan melakukan mention ke akun twitter kami, @PANDI_ID," ujar Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2014).

Pada Senin, 1 Desember 2014, akun Twitter @cuaknet mengadukan domain tvstreaming.web.id yang digunakan untuk pornografi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata web tersebut memang berisi kumpulan foto perempuan Indonesia tanpa busana.

PANDI kemudian melaporkan temuan ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo RI. Setelah melaporkan ke PPNS Kominfo, PANDI kemudian melakukan suspend dengan cara mengarahkan nama domain tersebut ke laman http://pelanggaran.pandi.id.

Tiga hari kemudian, pada 4 Desember malam, PANDI menerima aduan dari akun Twitter yang sama. Kali ini akun @cuaknet melaporkan domain agenbola.id.

Sama seperti kasus tvstreaming.web.id, begitu menerima aduan PANDI langsung melakukan pengecekan. "Memang jelas dari tampilannya dapat diduga domain agenbola.id ini digunakan untuk judi online," ujar Sigit.

Esok harinya, PANDI kembali melakukan pelaporan ke PPNS Kominfo. Setelah melapor, PANDI tidak langsung melakukan suspend karena pembuktian untuk kasus judi memang tidak semudah pembuktian pada kasus pornografi.

"Atas saran PPNS Kominfo, kami mengirimkan email peringatan terlebih dahulu kepada pengguna nama domain tersebut. Karena sampai batas waktu yang ditentukan hari ini tidak ada respon sama sekali, maka kami lakukan suspend," jelas Sigit.

Sigit mengatakan, PANDI akan selalu tegas pada pengguna domain .id yang melakukan penyalahgunaan. "Kami harus menjaga domain .id tetap terpercaya dan tidak digunakan untuk web yang melanggar hukum Indonesia. Domain .id tidak boleh digunakan untuk pornografi, judi, penipuan, dan pelanggaran hukum lainnya," kata Sigit.

Sebelumnya, PANDI juga berapa kali melakukan suspend pada domain-domain yang digunakan untuk melanggar hukum, mulai dari pornografi hingga menjual obat tanpa izin. PANDI mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindakan penyalahgunaan domain .id.

"Masyarakat yang ingin melapor bisa mengirimkan email ke abuse@pandi.id," pungkasnya.

(dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.