Sukses

Alasan XL Tolak Eksekusi Kantor di Yogyakarta

Pihak XL memaparkan bahwa kedua bidang tanah tersebut masih sah atas kepemilikan perusahaannya yang belum dibatalkan pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - PT XL Axiata Tbk (XL) tengah melakukan upaya perlawanan penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas aset yang berlokasi di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22, Yogyakarta.

Perusahaan telekomunikasi berbasis seluler itu mengungkapkan berbagai bukti kuat kepemilikan aset tersebut sebagai alat perlawanan atas putusan sita PN Yogyakarta.

Pertama, Pihak XL mengaku sudah mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tanggal 25 Oktober 2013 terhadap Jefry Patras yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

Saat ini Penyidik Polda DIY telah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nyata-nyata isi putusan dimaksudkan atas 2/3 dari rumah/tanah yang terletak di Jl.Mangkubumi No.18-20-22 Jogjakarta sebagaimana yang termuat pada akta No.175 tertanggal 12 Oktober 1992 yang menjadi dasar kepemilikan Sdr. Johanes Irwanto Putro. Namun Penetapan Delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek yang berbeda yakni tanah dan bangunan milik PT. XL Axiata Tbk. Perbedaan objek ini sungguh-sungguh merugikan XL Axiata dan menjadi dasar baginya untuk mengajukan keberatan dan mohon perlindungan hukum,” ujar Dedy Kurniadi, SH, MH selaku Kuasa Hukum XL.

Kedua, XL mengaku kantor atau gedung Grha XL miliknya yang berdiri di atas tanah seluas 3.800 meter persegi merupakan hasil pembelian dari dua bidang tanah. Kedua bidang tanah itu diklaim XL dibeli dari dua orang dengan dua sertifikat berbeda, yang salah satunya tidak terkait dalam perkara yang dimaksud PN Yogyakarta.

“Sesungguhnya XL melakukan jual beli yang sah tidak hanya dari Hengki Soediono selaku Termohon Eksekusi dalam perkara yang hendak dijalankan tapi juga dari Yuliana Gunawan yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud. Anehnya kedua bidang tanah itupun diletakkan sita eksekusi oleh PN Yogyakarta," kata Dedy dalam keterangan resminya.

Pihak XL memaparkan bahwa kedua bidang tanah tersebut masih sah atas kepemilikan perusahaannya yang belum dibatalkan pengadilan.

"Kepemilikan XL atas kedua bidang tanah tersebut adalah sah berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan maupun dinyatakan batal oleh Pengadilan di tingkat manapun,” Dedy menambahkan.

Kantor PT XL Axiata Tbk di Yogyakarta akan disita oleh pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui putusan sita aset yang tertuang pada surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi. Surat sita itu ditandatangani Mat Djuskan, SH, MH selaku panitera sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta.

Tindakan eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 10 Maret 2015 sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret telah digelar rapat gabungan oleh PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut.

(den/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini