Sukses

Rencana Eksekusi Grha XL Yogyakarta Ganggu Layanan Telekomunikasi

`Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat`

Liputan6.com, Yogyakarta - Hingga saat ini PT XL Axiata,Tbk (XL) terus mengajukan keberatan atas rencana Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap pusat kantor operasional XL wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah, Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta.

Upaya-upaya tersebut selain untuk mengamankan hak XL atas aset-asetnya, juga guna menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu.

Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktivitas bisnis berbagai institusi, baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi XL.

”Kami terus melakukan perlawanan. Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini," kata Kuasa Hukum PT XL Axiata ,Tbk, Dedy Kurniadi, SH, MH melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2015).

Jika eksekusi tetap dipaksakan, lanjut Dedy, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta.

Dedy menegaskan, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Tak hanya itu, XL juga telah mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefri Patras yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(isk/dhi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.