Sukses

Pemerintah Inggris Segera Blokir WhatsApp

Pemerintah Inggris akan segera mengesahkan undang-undang terbaru terkait regulasi aplikasi pesan terenkripsi.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna WhatsApp di Inggris tengah bersiap untuk kecewa. Pasalnya, Pemerintah Inggris baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan segera mengesahkan undang-undang terbaru terkait regulasi aplikasi pesan terenkripsi.

Bila undang-undang tersebut disetujui, beberapa layanan pesan instan terenkripsi populer seperti WhatsApp, iMessage dan Snapchat dipastikan akan segera diblokir, alias tidak bisa digunakan di wilayah Inggris.

"Di negara kita, apakah kita akan mengizinkan sarana komunikasi yang kita tidak bisa membacanya? Jawaban saya seharusnya tidak," ujar Perdana Menteri Inggris, David Cameron, seperti dilansir Daily Star, Minggu (12/7/2015).

Cameron sendiri memang menjadi pendukung utama 'memodernisasi' hukum untuk mengatasi terorisme. Ia bersama Partai Konservatif yang dipimpinnya telah berjanji bila kembali menang dalam Pemilu, Pemerintah Inggris akan memperbarui undang-undang dan memberikan keleluasaan terhadap penegak hukum, termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap para pengguna layanan berbasis internet.

"Apakah kita akan membiarkan komunikasi antara dua orang ekstrimis terjadi tanpa kita bisa membacanya? Jawaban saya adalah tidak! Kita harus mengatakan tidak untuk hal itu. Tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah menjaga dan memastikan negara dan rakyatnya aman," ucap Cameron beberapa waktu lalu.

Langkah ini merupakan buntut panjang tragedi penembakan di kantor majalah Charlie Hebdo di Perancis yang merenggut 12 nyawa.

Selain Inggris, badan intelijen Amerika Serikat (AS), FBI, juga kecewa dengan Apple dan Facebook yang terus mengembangkan teknologi enkripsi. Menurut FBI, penggunaan enkripsi di aplikasi media sosial telah mempermudah aksi teroris, khususnya bagi kelompok radikal ISIS.

Berbicara pada Sidang Kongres yang berlangsung bulan Juni kemarin, Asisten Direktur FBI, Michael Steinbach, menyarankan agar pemerintah AS segera memberi izin hukum bagi badan intelijen negara untuk membuka berbagai data terenkripsi yang didistribusikan via layanan berbasis internet.

Steinbach meyakini, aplikasi pesan instan terenkripsi, seperti iMessage besutan Apple dan WhatsApp milik Facebook telah menjadi media "bebas" bagi para teroris untuk berkomunikasi. Aplikasi pesan instan tersebut dimanfaatkan teroris untuk menyusun strategi, melakukan rekrutmen, dan koordinasi serangan.

(dhi/isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini