Sukses

Facebook Dihantui Denda Rp 4 Miliar Per Hari

Komisi Privasi Belgia mengancam Facebook dengan denda 250.000 euro atau sekitar Rp 4,1 miliar per hari jika tak menanggapi.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook kembali 'disangkutkan' dengan kasus privasi. Situs jejaring sosial tersebut dituduh memata-matai penggunanya dengan cara yang sama seperti yang dilakukan Badan Keamanan Nasional Amerika atau National Security Agency (NSA). 

Komisi Privasi Belgia (BPC) telah mengajukan gugatan kepada Facebook. Mereka menuding Facebook telah 'menginjak-injak semua undang-undang privasi Belgia dan Eropa'.

"Ketika diketahui bahwa NSA memata-matai orang di seluruh dunia, semua orang marah. Aktor ini [Facebook] melakukan hal yang sama, meskipun dengan cara yang berbeda, "kata Frederic Debussere, pengacara yang mewakili BPC dalam pernyataannya, seperti dikutip dari The Guardian. 



Dalam laporan gugatannya juga disebutkan secara rinci dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Facebook, yakni melacak pengguna yang telah logout dari akun mereka untuk tujuan iklan.

BPC mengancam Facebook dengan denda sebesar 250.000 euro atau sekitar Rp 4,1 miliar per hari jika tidak menanggapi tuntutan ini. Tuntutan tersebut akan berakhir jika Facebook berhenti menguntit para penggunanya di Eropa.

Di lain sisi, dalam sebuah pernyataan Facebook bersikeras bahwa mereka tunduk kepada hukum Irlandia, yang merupakan negara tempat pusat kantor Facebook di Eropa berada. 



Facebook juga membantah klaim yang dibuat oleh komisi BPC. Seorang juru bicara perusahaan mengatakan kepada The Guardian, "Kami akan menunjukkan kepada pengadilan bagaimana teknologi ini melindungi orang dari spam, malware, dan serangan lainnya, bahwa praktik kami konsisten dengan hukum Uni Eropa dan dengan situs-situs paling populer di Belgia."

Facebook berulangkali menyatakan bahwa layanannya telah memenuhi syarat yang diatur oleh lembaga perlindungan data Irlandia.

Sementara itu, Paul Lefebvre, pengacara Facebook, mengatakan, "Bagaimana mungkin Facebook menjadi subjek hukum Belgia jika pengelolaan pengumpulan data dilakukan oleh Facebook di Irlandia dan ada 900 karyawan yang bekerja di negara itu?".

(Dew)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini