Sukses

Naskah Revisi UU ITE `Hilang`, Ini Kronologinya

Berikut ini adalah kronologi 'hilangnya' naskah revisi UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal sebagai UU ITE, baru saja dinyatakan `hilang`.

Informasi tentang 'hilangnya' naskah tersebut bersumber dari akun Twitter @suratedaran. Untuk diketahui, @suratedaran dikelola bersama oleh Forum Demokrasi Digital dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet). 

Dalam kicauannya, @suratedaran menanyakan kelanjutan naskah revisi UU ITE. "Malam Netizen Indonesia... ada yg tau di mana nyangkutnya naskah Revisi UU ITE? Kontak kami."  

Kelanjutan naskah Revisi UU ITE ini disebutkan menyangkut banyak netizen dan untuk Indonesia yang lebih baik.

"Dikatakan 'hilang' dng tanda kutip, artinya di mana posisi dokumen Revisi UU ITE tidak diketahui, entah nyangkut, tersembunyi, atau lainnya," tulis @suratedaran menegaskan makna hilang kepada netizen.

@suratedaran secara gamblang membeberkan kronologi 'hilangnya' naskah revisi UU tersebut dengan tagar #HuntingUUITE, seperti yang dikutip tim Tekno Liputan6.com, Sabtu (21/11/2015).  

  • Revisi UU ITE dinyatakan telah selesai pada 11 Juli 2015 oleh Menkominfo. Kemudian, 15 Juli 2015 naskah revisi UU ITE dipasang di situs Kemkominfo dan dapat diunduh oleh publik.

  • Setelah itu, Menkominfo menerima masukan dari Forum Demokrasi Digital pada 19 Juli 2015. Masukan tersebut terkait dengan Revisi UU ITE yang tidak mencabut pasal 27 ayat 3.

  • Pada 20 Oktober 2015, revisi UU ITE dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Hasil rapat terbatas tersebut akhirnya menyetujui usulan revisi UU IT untuk kemudian diserahkan pada DPR.

  • Kurang lebih sebulan kemudian, pada 17 November 2015 diketahui ternyata naskah revisi itu sudah tidak ada di Kominfo. Informasi internal Kominfo ketika itu menyebutkan kemungkinan naskah ada di Sekretariat Negara (Setneg).

  • Kemudian pada 18 dan 19 November, Forum Demokrasi Digital menghubungi Setneg dan diketahui kemudian bahwa naskah belum masuk dan masih ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam).

  • Pada 19 November, diketahui bahwa revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016.

  • Sehari kemudian, pada 20 November 2015, Forum Komunikasi Digital kembali menghubungi Sekretariat Negara. Dari situ, diketahui bahwa ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diisi dan dikirim kembali ke Kominfo, Polri, serta Kejagung.

  • Akhirnya,di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, usulan naskah revisi UU ITE dinyatakan 'hilang'. Setelah disebutkan 'hilang', netizen pun diajak untuk bersama-sama mencari 'hilangnya' naskah tersebut.

Lebih lanjut akun @suratedaran menambahkan jika naskah revisi UU ITE `ditemukan`, maka akan dikirim oleh Setneg ke DPR disertai Amanat Presiden untuk dibahas segera.

"Bila tidak, pertanda revisi UU ITE tidak dibahas di tahun ini dan tahun depan. Maka bantu kami #HuntingUUITE ya," kicau akun tersebut kepada netizen.

(Dam/Isk)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.