Sukses

Curhatan Driver Go-Jek Soal Kemenhub Larang Ojek Online

Driver Go-Jek angkat bicara soal larangan transportasi online yang telah diputuskan Kemenhub. Apa yang mereka sampaikan?

Liputan6.com, Jakarta - Di saat transportasi daring (online) berbasis aplikasi tengah menjadi idaman masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) malah mengeluarkan putusan larangan pengoperasian ojek online atau layanan transportasi online sejenis lainnya.

Per Kamis kemarin (17/12/2015), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat putusan resmi terkait larangan transportasi online.

Alasannya, hal tersebut merujuk kepada transportasi berbasis aplikasi yang menurutnya tidak dinilai memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Ia mengatakan, semua itu harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang.

Sampai berita ini diturunkan, penyedia layanan transportasi online seperti GrabTaxi sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan tersebut. Namun, layanan transportasi online lainnya, seperti Go-Jek, LadyJek, Blu-Jek, dan Uber masih memilih untuk bungkam.

Tim Tekno Liputan6.com pun mencoba menanyakan pendapat secara langsung kepada driver Go-Jek soal pelarangan Kemenhub tersebut. Salah seorang driver Go-Jek wilayah Sudirman yang kami tumpangi turut berkomentar soal hal itu, Jumat (18/12/2015).

Driver Go-Jek yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengatakan, jika memang nanti putusan Kemenhub melarang transportasi online telah direalisasikan, hal tersebut akan berisiko menyebabkan bertambahnya pengangguran.

Menurutnya, Go-Jek selama ini telah membantunya untuk mencari nafkah, setidaknya lebih baik dibanding selama ia menjadi ojek pangkalan.

"Ya, setidaknya lebih enak sekarang jadi Go-Jek. Saya bisa nabung untuk keluarga. Saya pun bisa pintar gara-gara Go-Jek, dari yang nggak tahu megang HP Android, sampai jadi lancar menerima order lewat aplikasi," tuturnya.

Bagaimanapun, ia berharap semoga pihak instansi terkait bisa menemukan titik terang agar transportasi online bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya sih berharap tetep lanjut (ojek online tetap ada). Saya nggak tahu jika Go-Jek dihapus nanti, mau hidup dari mana. Saya yakin banyak orang merasa beruntung dengan hadirnya Go-Jek dan kawan-kawan," papar pengemudi Go-Jek lain yang juga tak mau disebutkan namanya.

Yang mengejutkan, tak lama setelah mengeluarkan putusan pelarangan operasi ojek online, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mencabut larangan tersebut dan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan transportasi online sejenis lainnya untuk beroperasi kembali.

(Jek/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.