Sukses

Menkominfo: Netflix Harus jadi Badan Usaha Tetap

'Setelah konten di Netflix dapat dikontrol, pemerintah dapat meminta Netflix untuk jadi Badan Usaha Tetap (BUT)'

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran layanan Netflix di Indonesia jelas menjadi kabar gembira bagi penggemar film dan serial TV di Tanah Air. Namun, di sisi lain, kehadiran layanan streaming video ini juga masuk dalam perhatian pemerintah sebagai pembuat peraturan.

Menanggapi hadirnya layanan Netflix di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuturkan bahwa pemerintah siap mewadahi layanan ini dalam bentuk regulasi.

"Netflix akan diwadahi dari sisi regulasi karena bagaimanapun ada kepentingan masyarakat yang harus diproteksi terutama dari sisi konten," ujar Rudiantara, ketika ditemui di sela-sela acara peresmian kantor baru Bukalapak di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Chief RA ini juga menuturkan bahwa nantinya setelah konten di Netflix dapat dikontrol, pemerintah dapat meminta Netflix untuk jadi Badan Usaha Tetap (BUT).

"Setelah nanti kontennya dapat dikontrol, kita akan minta supaya dia harus jadi Badan Usaha Tetap (BUT), karena akan ada di Indonesia," sambung Rudiantara.

Netflix sendiri adalah salah satu penyedia layanan televisi internet terbesar yang ada di dunia. Lewat layanan Netflix, pelanggan dapat menonton konten film atau serial TV favorit kapanpun, dimanapun, termasuk dari perangkat apapun yang terkoneksi internet.

Tak hanya itu, salah satu keunggulan Netflix adalah pelanggan diberi kemudahan untuk mengatur konten yang ingin ditonton. Bahkan, semua itu dapat dinikmati tanpa iklan atau komitmen tambahan.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini