Sukses

Rangkuman Pembahasan Menkominfo dan Komisi I soal Netflix

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I, Menkominfo Rudiantara mengatakan akan menerbitkan aturan untuk Netflix bulan Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan video streaming asal Amerika Serikat, Netflix, hingga sekarang masih menjadi topik hangat. Sebelumnya tersebar kabar secara luas bahwa Netflix diblokir Telkom Gorup.

Kontan, netizen yang merupakan pelanggan layanan internet yang disediakan perusahaan pelat merah tersebut merasa geram. Terkait hal ini, Menkominfo Rudiantara pun menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitter miliknya.

Kemudian yang masih hangat, masalah Netflix juga menjadi salah satu hal yang dibahas di rapat dengar pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin (28/1/2016).

Dikutip dari laporan live tweet @WikiDPR1, Rudiantara menilai bahwa persoalan Netflix merupakan sebuah dinamika pasar. Pihaknya menyarankan kebijakan yang dapat mengakomodasi semuanya.

Bicara soal penyensoran, Rudiantara mengatakan bahwa jumlah film di Netflix sangat banyak. Karena itu, menurutnya, menyensor semua film di Netflix adalah hal yang tidak mungkin. Ia menuturkan bahwa dirinya juga menggandeng kementerian terkait lainnya.

"Kami membahas ke Anies Baswedan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) untuk membahas perfilman," terang Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Mengenai 'nasib' Netflix atau layanan serupa lainnya, ia berencana mengeluarkan kebijakan awal Maret mendatang. "Awal Maret kami akan keluarkan kebijakan. Kenapa harus menunggu 1 bulan? Karena Kominfo dalam mengeluarkan kebijakan melakukan konsultasi publik," tegas Rudiantara.

Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty, mengambil contoh bahwa di negara lain Netflix bekerja sama dengan operator lokal. Senada dengan Evita, anggota Komisi I lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid menyampaikan tanggapannya.

"Kalau Netflix bekerja sama dengan operator lokal, jadi dapat dikontrol," ujar Meutya.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini