Sukses

Kemkominfo Siapkan 'Permen' untuk Netflix Cs

Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia konten layanan di atas jaringan (over the top/ OTT).

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran layanan penyedia konten video streaming, Netflix, di Indonesia mendapatkan tantangan dari Telkom Group beberapa waktu lalu. Telkom Group mengklaim memblokir layanan Netflix demi melindungi pelanggannya. Sebab, Netflix diketahui belum memiliki izin di Indonesia.

Sementara, para pelanggannya di Indonesia menginginkan kehadiran Netflix di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menyiapkan regulasi untuk mengatur seluruh penyedia konten layanan di atas jaringan (over the top/ OTT).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan, nantinya peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi Netflix tetapi juga semua penyedia layanan di atas jaringan yang masuk ke Indonesia. Peraturan tersebut, kata Bambang, juga berlaku setara bagi penyedia konten lokal.

"Peraturan itu sedang kami susun secara bertahap. Misalnya di dalamnya akan diatur bahwa Netflix dan lain-lainnya harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia," ujar Bambang ketika ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Selain itu, tambah Bambang, layanan serupa Netflix saat sudah memiliki BUT juga perlu berpartner dengan operator lokal, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pemerintah Indonesia.

"Masa yang ada di dalam negeri dikenai pajak, tetapi yang dari luar enggak. Ini nantinya akan diatur secara bertahap, yang pasti mereka harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia," tuturnya.

Bambang menyebutkan, pemerintah berkewajiban untuk membuat suatu kebijakan yang sifatnya win win solution bagi kedua pihak, baik operator maupun penyedia konten. Ia juga mengatakan bahwa sepanjang sebuah layanan penyedia konten memiliki manfaat, maka pemerintah tidak akan memblokirnya.

"Tetapi Netflix kan belum memiliki sensor, karenanya nanti domain diatur Lembaga Sensor Film (LSF) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," ujarnya.

Adapun aturan yang dibuat untuk menjembatani kedua pihak tersebut, rencananya berbentuk peraturan menteri (permen). Ia berharap, permen tersebut sudah selesai dibuat pada awal Maret nanti.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.