Sukses

Uber dan GrabCar Terancam Tak Beroperasi di Indonesia

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar pada 14 Maret 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi layanan ride-sharing berbasis online Uber dan GrabCar tampaknya terancam diblokir.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diketahui telah meneken Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016. 

Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub JA Barata. "Surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir aplikasinya," katanya ketika dikonfirmasi awak media.

Hal ini juga menyusul aksi demo yang dilakukan oleh para sopir taksi di depan Balai Kota Jakarta sejak pagi, Senin (14/3/2016) tadi. 

Dimintai tanggapannya, Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemblokiran tersebut dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Menteri Perhubungan telah meneken surat pemblokiran Uber dan GrabCar pukul 09.00 pagi tadi," ujarnya dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Senin (14/3/2016).

Sayangnya, kata Ismail, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menanggapi surat tersebut. Rudiantara saat ini sedang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR hari ini. 

"Pak Menteri pasti akan segera merespons surat tersebut. Tunggu saja usai Pelantikan Eselon di Kantor Kominfo sore ini," ia menambahkan.

Sebelumnya, Ismail mengungkap bahwa beberapa kelompok pendemo dari kalangan taksi telah mendatangi Kemkominfo terkait permohonannya untuk memblokir aplikasi layanan ride-sharing tersebut.

(Tin/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini