Sukses

Netizen Komentari Ancaman Pemblokiran Uber dan GrabCar

Layanan transportasi berbasis online, Uber dan Grab, terancam diblokir sehingga menyedot perhatian para pengguna media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan transportasi berbasis online, Uber dan Grab, terancam diblokir usai ditandatanganinya surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) tertanggal 16 Maret 2016. Rencana pemblokiran itu pun menyedot perhatian para netizen.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Senin (14/3/2016), topik "Uber" bertengger di daftar Indonesia Trends. Berbagai komentar pun mengalir deras di situs microblogging Twitter.

Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) ditandatangani menyusul aksi demo yang dilakukan oleh supir taksi di depan Balai Kota DKI sejak pagi hari ini.

Dimintai tanggapannya, Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komiinfo), Ismail Cawidu, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat pemblokiran tersebut dari Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Menteri Perhubungan telah meneken surat pemblokiran Uber dan GrabCar pukul 09.00 pagi tadi," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kata Ismail, belum menanggapi surat tersebut karena dia sedang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR hari ini.

"Pak Menteri pasti akan segera merespon surat tersebut. Tunggu saja usai Pelantikan Eselon di Kantor Kominfo sore ini," sambungnya.

Sebelumnya, Ismail mengungkap bahwa beberapa kelompok pendemo dari kalangan taksi telah mendatangi Kemkominfo terkait permohonannya untuk memblokir aplikasi layanan ride-sharing tersebut.

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini