Sukses

PRRI Resmi Berbadan Hukum Koperasi, Mitra GrabCar Jadi Anggotanya

Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia resmi berbadan hukum koperasi dan mitra GrabCar termasuk di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan yang diwartakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah memamparkan jalan tengah mengenai polemik pemesanan layanan transportasi online. Jalan tengah yang dimaksud pria yang akrab disapa Chief RA tersebut adalah wadah berbentuk koperasi.

Pada hari ini (16/3/2016), Kementerian Koperasi dan UKM resmi menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI). Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan, keberadaan badan hukum tersebut dapat mendorong pelaku rental mobil menaati peraturan pemerintah.

"Saya harapkan dengan adanya badan hukum tersebut, pelaku usaha rental mobil termasuk GrabCar harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Puspayoga, dalam keterangan resmi yang diterima Tim Tekno Liputan6.com, Rabu (16/3/2016).

Puspayoga juga mengatakan, yang menjadi persoalan dalam polemik ini bukanlah aplikasi. Menurutnya, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah perusahaan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka juga sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi," ujar Puspayoga.

Selain itu, melalui koperasi para anggotanya dapat menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah. Puspayoga menyontohkan, kredit tersebut nantinya dapat pula dipakai untuk uang muka mobil.

"Ada kredit Rp 25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," ujar Puspayoga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno juga mengatakan, selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. Untuk itu, dengan berkoperasi, para pengusaha sewa mobil, termasuk yang berbasis teknologi aplikasi, dapat memiliki wadah resmi.

Ponco menuturkan, proses pengajuan badan hukum koperasi sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. Ia juga memaparkan, dasar PRRI berbadan hukum adalah untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang Angkutan Umum.

Tak hanya itu, Koperasi Jasa PRRI dapat mengadakan program kesejahteraan anggota koperasi termasuk keluarga. Salah satunya adalah penyediaan asuransi jiwa bagi para pengemudi, termasuk pool bengkel milik koperasi yang dapat menampung hingga 300 unit mobil.

"Bahkan, nantinya koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi," ucap Ponco.

(Dam/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.