Sukses

Soal Pajak Cuma-cuma, Bekraf Dukung Pelaku e-Commerce

Pemerintah tengah berencana mengenakan pajak cuma-cuma untuk beberapa model bisnis e-Commerce di Tanah Air

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pemerintah tengah berencana mengenakan pajak cuma-cuma untuk beberapa model bisnis e-Commerce di Tanah Air.

Diketahui, jika peraturan ini diterapkan, maka para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pelapak yang berjualan online lewat e-Commerce akan dikenakan pajak cuma cuma.

Isu ini tentu ditentang oleh sejumlah pemain e-Commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, Bhinneka, termasuk Dewan Pengawas Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).

Menurut mereka, masyarakat selama ini sudah teredukasi bahwa internet merupakan sesuatu yang gratis.

Mulai dari informasi yang didapat di Google, mengunduh dan bermain gim di Android atau iOS, membaca berita di berbagai situs, berkomunikasi lewat chat platform, hingga listing produk atua bahkan transaksi di media sosial.

Menanggapi hal ini, Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengatakan akan mendiskusikan wacana tersebut dengan pihak terkait.

“Pemerintah harus terbuka dan berdiskusi, ini kan sesuatu yang baru. Pengenaan pajak kan memang ada aturannya. Akan tetapi, jangan sampai dapat mematikan para startup pemula yang butuh didukung. Kita usahakan ada titik temunya,” kata Triawan saat ditemui Tekno Liputan6.com seusai acara program Pahlawan Ekonomi Kreatif yang dihelat di kantor Bukalapak, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurutnya, tentu para pelaku e-Commerce menyayangkan hal tersebut. Meski begitu, pihaknya akan coba memperjuangkan wacana ini antara pihak e-Commerce dan para ahli pajak sebelum akhirnya ke pemerintah atau dirjen pajak.

“Ini sesuatu yang harus dibicarakan,” ia melanjutkan. Ketika ditanyakan di manakah posisi Bekraf saat isu ini berlangsung, Triawan menjawab bahwa mereka berada di posisi membela para pelaku e-Commerce.

“Kami siap jadi pembela praktisi ekonomi kreatif, jangan sampai mereka yang sedang tumbuh dihambat dengan peraturan sebenarnya masih bisa berubah,” ia meneruskan. Saat ini, wacana tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Titik temunya akan kami ungkap sesegera mungkin. Ini kan masalah kordinasi segala macam, tentunya pihak asosiasi e-Commerce, Bekraf, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), serta Ditjen Pajak juga akan diajak,” pungkas ayah dari penyanyi Sherina Munaf ini.

(Jek/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini