Sukses

Facebook, Twitter, dan WhatsApp Jadi 'Barang Haram' di Uganda

Ini merupakan kali kedua pemerintah Uganda memblokir akses media sosial tersebut.

Liputan6.com, Kampala - Tiga media sosial populer, Facebook, Twitter dan WhatsApp kini jadi 'barang haram' di negara Uganda. Bahkan, negara tersebut telah memblokir terang-terangan akses media sosial itu.

Seperti dilaporkan Quartz pada Jumat (13/5/2016), ini merupakan kali kedua pemerintah Uganda memblokir akses media sosial tersebut.

Tiga bulan sebelumnya, akses Facebook, Twitter dan WhatsApp sempat kembali dibuka setelah diblokir untuk pertama kalinya. Keputusan ini didukung kuat oleh Presiden Uganda, Yoweri Museveni.

Menurut kabar yang beredar, banyak yang tidak puas dengan kinerja Museveni sebagai pemimpin negara yang berada di timur Afrika tersebut selama tiga dekade terakhir.

Akibatnya, banyak yang menyuarakan petisi untuk melengserkan Museveni lewat media sosial. Museveni pun geram dan akhirnya memblokir semua akses media sosial untuk pertama kalinya pada Februari 2016 lalu.

Ia berdalih, media sosial bisa menjadi propaganda dan dimensi baru di mata masyarakat Uganda.

"Pemerintah sendiri tahu, Museveni bukan dipilih kebanyakan warga negara Uganda. Yang ditakutkan, mereka akan melakukan propaganda 'gerakan bawah tanah' untuk menggulung Museveni," kata Jeff Wokulira Ssebaggala, analis politik dan internet yang juga Chief Executive Unwanted Witness, sebuah organisasi non profit Uganda.

Tak hanya media sosial, beberapa media pemberitaan pun juga dilarang untuk menyebarkan informasi negatif soal Museveni. Tahun ini, sekumpulan jurnalis lokal Uganda ditangkap karena memberitakan informasi bahwa Museveni seorang diktator besar.

Baik Facebook, WhatsApp, dan Twitter sendiri belum angkat bicara soal pemblokiran media sosial untuk kedua kalinya ini. Pemerintah Uganda pun belum mengungkap apakah pemblokiran ini bersifat permanen atau hanya sekadar 'gertakan' belaka pada masyarakat setempat.

(Jek/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.